Residivis Komplotan Curanmor Diciduk

- Rabu, 9 November 2022 | 09:12 WIB
KOMPLOTAN CURANMOR: Empat tersangka komplotan curanmor berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Keempatnya residivis dan beraksi di beberapa lokasi. (SM Banyumas/dok)
KOMPLOTAN CURANMOR: Empat tersangka komplotan curanmor berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Keempatnya residivis dan beraksi di beberapa lokasi. (SM Banyumas/dok)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Empat tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Keempatnya masih satu komplotan dan semuanya residivis.

Masing-masing OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

"Dari para tersangka Unit Resmob juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: PRM Petambakan Gelar Salat Gerhana Bulan

Dia menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam setiap melaksanakan aksi kejahatannga. AM dan JS mengawasi situasi, OS sebagai eksekutor dan DS merupakan penadah.

Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan curanmor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu 26 Oktober 2022.

Korban, Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan motor Honda Vario.

Dari laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Para pelaku akhirnya berhasil diciduk berikut barang buktinya pada Jumat 28 Oktober 2022 di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Empat Wakil Banyumas Lolos ke Semifinal KBAM 2022

Motor korban berhasil ditemukan. Para tersangka ternyata sudah lima kali beraksi.

Masing-masing di Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen dan Pengadegan Kecamatan Pengadegan serta di wilayah Kecamatan Karangreja.

Hasil pengembangan itu, polisi mengamankan tiga motor lainnya.

"Modusnya masih konvensional. Dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Alat untuk melakukan aksinya, juga berhasil kami amankan," katanya.

Baca Juga: Jurnalis di Jateng Ikuti KBAM 2022 Zona Tengah

Para tersangka ini adala residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali merasakan bui. Mereka harus kembali ke penjara karena aksinya.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB

Empat Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:45 WIB

2.959 Anggota Pantarlih di Purbalingga Dilantik

Minggu, 12 Februari 2023 | 20:24 WIB
X