PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Pemkab Banyumas membuka lowongan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) dengan alokasi kebutuhan sebanyak 24 orang.
Informasi ini diketahui dari Pengumuman No 810/6336/2022 tentang pengadaan PPPK Nakes 2022 di lingkungan Pemkab Banyumas.
Pendaftaran seleksi tersebut berlangsung mulai 3 November 2022 sampai dengan 18 November 2022.
Berdasarkan pengumuman tersebut Sekda Banyumas selaku Ketua Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono menjelaskan, peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Nakes 2022, antara lain tenaga honorer eks Kategori II sesuai database THK-II BKN.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru di Banyumas, Berikut Jadwalnya!
Kemudian tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan dengan cutting off data 1 April 2022.
Adapun pengecekan status peserta dilakukan pada https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Berikutnya memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang linier dengan jabatan yang dilamar.
Surat itu harus masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan dikeluarkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan, kecuali untuk jabatan ahli pertama-administrator kesehatan dan ahli pertama–Entomolog Kesehatan.
Selanjutnya persyaratan berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Banyumas Buka Pendaftaran PPPK Guru, Sediakan 1.967 Formasi
Yakni minimal dua tahun berpengalaman sebagai tenaga kesehatan (non administrator kesehatan dan entomolog kesehatan) yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Minimal tiga tahun berpengalaman sebagai administrator kesehatan dan Entomolog Kesehatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Adapun untuk masa kerja tenaga honorer eks Kategori II dan Tenaga Kesehatan Non ASN dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas, Kepala Rumah Sakit bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
Kemudian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II/Kepala Dinas) bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Artikel Terkait
Seminggu Hilang, Wasroh Warga Karangkemiri Ditemukan Sedang Mandi di Kedung Bayi
Besok Siang, Ansor Banser Banyumas Gelar Deklarasi Kebhinekaan dan Doa Bersama
Tiket KA Untuk Libur Nataru Bisa Dipesan H-45
Longsor di Karangkemojing, Satu Rumah Roboh, Jalan Desa Tertutup
Longsor di Krajan, Satu Rumah Rusak, Dua Keluarga Mengungsi
Ribuan Kader Ansor Banser Banyumas Penuhi Kompleks Alun-alun Purwokerto
GP Ansor Banyumas Laporkan Ketua Libas Sumbadi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Berikut ini Pernyataan Sikap GP Ansor Banyumas Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Sumbadi