PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Bermain judi, apapun jenisnya, bukannya untung malah buntung. Seperti nasib apes yang dialami oleh MW (54) warga Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
Dia saat ini harus mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga karena bermain judi. Meskipun hanya bermain judi dadu alias kopyok.
Sebelum diciduk polisi, selama ini dia selalu pasang taruhan di lapak judi dadu. Sekali dua kali, namun belum pernah mendapat kemenangan. Otaknya pun berpikir, kalau jadi bandar mungkin dia bisa banyak menarik uang pemasang.
"Akhirnya saya mencoba menjadi bandar. Alatnya dapat dari temannya," katanya saat pers rilis di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa, 1 November 2022.
Hari pertama dia buka lapak, lima orang pasang taruhan. Namun apa hendak dikata, belum juga dia mendapat keuntungan, lapaknya keburu digerebek polisi. Tiga orang diamankan, tiga orang kabur.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di sebuah rumah.
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Yang Lagi Diputar di Rajawali Cinema Purwokerto, Rabu 2 Nopember 2022
Dari informasi yang diterima, kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang yang dipimpin Aipda Sugihartono melakukan penggrebekan.
Hasilnya tiga orang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan tiga lainnya kabur saat akan diamankan.
Tersangka yang diamankan yaitu MW (54) selaku bandar. Selain itu, dua pemasang judi berinisial HS (53) dan KS (48). Tiga pemasang judi lainnya yang kabur saat dilakukan penggerebekan berinisial HR, ML dan DO.
Dari tersangka disita 3 mata dadu, 1 penutup dadu dari batok kelapa, 1 tatakan dadu, 1 plastik berisi tulisan angka dan gambar mata dadu sebagai tempat menaruh uang taruhan dan uang Rp 140 ribu.
Tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. ***
Artikel Terkait
Pengumuman Anggota Panwascam Pemilu 2024 di Purbalingga, Berikut Nama-Namanya
Sentra Gakumdu Pemilu 2024 Purbalingga Terbentuk, Ini Tugas Mereka
Longsor dan Tanah Bergerak di Purbalingga, 153 KK Mengungsi
IDI dan IIDI Cabang Purbalingga Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam
Bupati: Relokasi Korban Bencana Alam di Siwarak Menunggu Rekomendasi
Purbalingga Digelontor 717.080 Tabung Elpiji Subsidi
Mau Ngepam KTT G20 di Bali, Anjing Pelacak Polres Purbalingga Dilatih Intensif Deteksi Bahan Peledak
Ajang Kompetisi Siswa SD/MI Muhammadiyah di Purbalingga Berlangsung Semarak
1.801 Rumah Tangga Kurang Mampu di Purbalingga Dapat Bantuan Pasang Baru Listrik
Alhamdulillah, PFC Selesai Direvitalisasi, 306 Pedagang Kini Bisa Berjualan Nyaman