Nyatakan Perang, Polresta Banyumas Ancam Tindak Tegas Penjual dan Pengecer Minuman Keras

- Senin, 31 Oktober 2022 | 21:59 WIB
BARANG BUKTI: Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap rilis peredaran minuman keras di Mapolresta Banyumas, Senin, 31 Oktober 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
BARANG BUKTI: Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap rilis peredaran minuman keras di Mapolresta Banyumas, Senin, 31 Oktober 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Titik Puji Astuti mengatakan setelah dilakukan penggecekan, izin usaha perdagangan minuman beralkohol CV K sebagai distributor yang mengeluarkan adalah Kementerian Perdagangan.

Jadi bukan kewenangan dari Pemkab Banyumas karena Pemkab Banyumass hanya memiliki kewenangan mengeluarkan surat keterangan pengecer, penjual minuman beralkohol.***

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X