Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Titik Puji Astuti mengatakan setelah dilakukan penggecekan, izin usaha perdagangan minuman beralkohol CV K sebagai distributor yang mengeluarkan adalah Kementerian Perdagangan.
Jadi bukan kewenangan dari Pemkab Banyumas karena Pemkab Banyumass hanya memiliki kewenangan mengeluarkan surat keterangan pengecer, penjual minuman beralkohol.***
Artikel Terkait
Tiga Remaja Asyik Pesta Miras, Tiba-Tiba Ada Patroli Polisi Lewat
Razia Miras, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol dan Puluhan Liter Ciu
Jelang Pilkades, Forkompinca Baturraden Lakukan Razia Miras dan Narkotika
Di Cepu, Usai Pesta Miras, Lima Orang Tewas
2.581 Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Banjarnegara
2.223 Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan
Satpol PP Gerebek Rumah Penjual Ciu, Sita Ratusan Liter Miras
Tiga Hari Operasi Pekat, Satpol PP Purbalingga Sita Puluhan Miras