Nyatakan Perang, Polresta Banyumas Ancam Tindak Tegas Penjual dan Pengecer Minuman Keras

- Senin, 31 Oktober 2022 | 21:59 WIB
BARANG BUKTI: Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap rilis peredaran minuman keras di Mapolresta Banyumas, Senin, 31 Oktober 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
BARANG BUKTI: Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap rilis peredaran minuman keras di Mapolresta Banyumas, Senin, 31 Oktober 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Polresta Banyumas menyatakan akan menindak tegas terhadap pedagang, pengecer atau penjual minuman keras (miras) tradisional maupun minuman pabrikan.

Perang terhadap miras ini dilakukan karena ditengarai miras yang dikonsumsi dan dijual secara ilegal menjadi penyebab atau pemicu berbagai tindak kejahatan di Banyumas.

Sebelumnya jajaran Polsek Baturraden dan Sat Reskrim Polresta Banyumas menggerebek gudang penyimpanan minuman beralkohol yang ada di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas pada Senin, 24 Oktober 2022.

Pada penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto dan Kapolsek Baturraden AKP Dwi Astuti Ratna Suciningsih, di dalam gudang yang lokasinya di pinggir jalan raya tersebut, polisi mendapati tumpukan minuman beralkohol ratusan dus yang siap untuk diedarkan.

Baca Juga: Selalu Tertutup, Diam-diam Gudang di Kutasari Ini Simpan Ribuan Minuman Beralkohol

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu bersama Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi dan Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Titik Pujiastuti dalam keterangan pers Senin, 31 Oktober 2022 mengatakan, dari penggerebekan tersebut disita minuman beralkohol sebanyak 10.380 botol.

"Minuman beralkohol yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai merk dengan kadar alkohol bervariasi dari 5 - 20 persen lebih," terang Kapolresta.

Saat ini polisi masih melakukan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga: Dear Nasabah Bank, Polresta Banyumas Tawarkan Pengawalan Gratis untuk Mencegah Kejahatan

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati gudang penyimpanan minuman beralkohol CV K yang dimiliki EMH. 

Izin usaha perdagangan minuman beralkohol tersebut berlaku hingga 7 April 2020 atau izinnya sudah habis.

"Kami masih melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk dimintai keterangan. Akan tetapi pemilik usaha sedang berada di luar kota," imbuh Kapolresta.

Kapolresta Banyumas menambahkan kemana saja distribusi minuman beralkohol dari CV K diedarkan, masih dalam pengembangan pemeriksaan.

Baca Juga: Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB

Pengikut Aboge Mulai Puasa Ramadan Jumat Wage

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:29 WIB
X