PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Layanan bus Trans Banyumas atau BTS (By The Service), mulai Senin, 31 Oktober 2022 hari ini diberlakukan adanya tarif.
Kendati demikian, kebijakan adanya tarif tersebut hanya diberlakukan untuk masyarakat umum.
Adapun untuk penumpang dengan kategori tertentu, seperti mahasiswa, orang lanjut usia dan penyandang disabilitas masih bisa menikmati layanan Trans Banyumas secara gratis.
Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam akun media sosial pribadinya yang dikutip Senin 31 Oktober 2022, mengatakan, tarif layanan bus Trans Banyumas tersebut berlaku untuk umum.
Baca Juga: Warga Berharap Ada Tarif Trans Banyumas Khusus Pelajar
Akan tetapi bagi mahasiswa, orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas masih digratiskan hingga 31 Desember 2022.
Adapun bagi siswa, mereka bisa menunjukkan kartu pelajar atau mengenakan seragam OSIS.
"Siswa membawa kartu pelajar atau (seragam) OSIS," jelas dia.
Bupati Husein mengatakan, sebenarnya tarif layanan bus BTS yang diberlakukan tersebut masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Artikel Terkait
Kantor PT LKM Kedungbanteng Disegel Kejari Purwokerto, Operasional Dihentikan Sementara
Warga Berharap Jalan Kabupaten Rusak Segera Diperbaiki
Ini Pengumuman Nama-nama Terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyumas
Coba Mencuri Motor di Depan Pasar Karanglewas, Sepasang Kekasih Asal Jawa Barat Digagalkan Polisi
Dari Lebih 1000 Pendaftar, 81 Orang Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyumas Terpilih
Khasanatul Mufidah Pimpin Baznas Banyumas Periode 2022 - 2027
Ini Tiga Pesan Untuk 81 Anggota Panwaslu Kecamatan Terlantik di Banyumas