CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Seorang pemuda warga Majalengka S (23) harus berurusan dengan polisi, usai tertangkap saat akan membawa kabur sepeda motor dari teras sebuah rumah di Majenang, Cilacap.
Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu, korban saat itu memarkir sepeda motor di halaman rumah, lalu korban masuk dalam rumah.
Belum lama diparkir, korban lalu mendengar sepeda motornya dinyalakan, dan diketahui dibawa kabur orang yang tak dikenal.
Baca Juga: Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cilacap Dilantik
Korban lalu mengejar orang yang membawa kabur sepeda motor miliknya bersama rekan korban dengan bersepeda motor.
Hanya dalam jarak sekitar 1 Km, pelaku berhasil ditangkap korban yang dibantu warga sekitar.
"Mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal diduga melakukan pencurian sepeda motor, Anggota langsung menuju TKP serta membawa pelaku tersebut ke Polsek Majenang" ungkap Suryo.
Baca Juga: Peserta Malam Halloween di Distrik Itaewon Seoul 10 Kali Ramai dari Biasanya
Atas perbuatanya S disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, pelaku S mengaku nekat membawa kabur sepeda motor, lantaran sedang membutuhkan banyak uang, untuk membayar cicilan pinjaman online ( pinjol ). ***
Artikel Terkait
Antisipasi Pelanggaran, Polres Cilacap Terjunkan Personel Kawal Distribusi BBM
Satlantas Polres Cilacap Sosialisasikan Pelayanan SIM Bagi Penyandang Disabilitas
Polres Cilacap Tangkap 32 Tersangka pada Operasi Sikat Jaran Candi 2022
Polres Cilacap Kembali Salurkan Bansos di 31 Lokasi
Polres Cilacap Naik Tipe Jadi Polresta
Polresta Cilacap Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba