PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Purbalingga untuk penanganan pelanggaran Pemilu 2024 terbentuk, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Polres Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga. Ketiga lembaga ini sudah melakukan rapat perdana di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Basarnas Evakuasi Korban yang Terjepit pada Kecelakaan Lalu Lintas di Kebumen
"Tujuan dari dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim.
“Jadi rapat koordinasi ini adalah sebagai langkah awal persiapan dalam menghadapi permasalahan terutama dalam penanganan tindak pidana Pemilu 2024 mendatang," imbuh Imam.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Revanda Sitepu berharap dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Purbalingga segala permasalahan dalam penanganan pelanggaran Pidana Pemilu dapat dilakukan dengan baik.
Baca Juga: Coba Mencuri Motor di Depan Pasar Karanglewas, Sepasang Kekasih Asal Jawa Barat Digagalkan Polisi
"Saling koordinasi, keterbukaan dan tidak ada suatu kepentingan apapun," katanya.
Senada, Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Purbalingga harus memiliki brand yang bagus.
"Tidak ada suatu kepentingan dan komunikasi adalah sebagai kunci dalam menghadapi permasalahan," katanya.***
Artikel Terkait
Terbitkan Buku, Bawaslu Cilacap Ingin Abadikan Rekam Jejak Pengawasan Pilkada dan Pemilu
Bawaslu Purbalingga Luncurkan Buku 'Menjaga Marwah Demokrasi di Bumi Perwira'
Bawaslu Memanggil, Buruan Daftar Panwascam. Ini Persyaratannya
Bawaslu Banyumas Mulai Buka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan
Rekrut Panwascam, Bawaslu Cilacap Siapkan Kuota Perempuan 30 Persen