PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Tim patroli gabungan Polsek Purwokerto Barat dan Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil gagalkan aksi percobaan pencurian sepeda motor di Pasar Karanglewas, Kelurahan Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Minggu 24 Oktober 2022.
Pelaku percobaan pencurian sepeda motor ini merupakan sepasang kekasih berinisial RDS warga Bekasi, Jawa Barat dan SN (23), warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP R Gunung Krido W, memaparkan bahwa pada hari Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00, tim Resmob Polresta Banyumas bersama anggota Reskrim Polsek Purwokerto Barat melaksanakan patroli di wilayah Pasar Karanglewas untuk lidik kejadian pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua orang lelaki dan perempuan.
Baca Juga: Pengumuman Daftar Nama Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Cilacap tahun 2022
Tidak berselang lama sekitar pukul 03.00, tim patroli mendapati laki-laki dan perempuan yang mencurigakan mendatangi sepeda motor yang terparkir di pasar.
"Pelaku perempuan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan pelaku laki - laki RDS sedang berusaha merusak kunci kontak kendaraan, ungkap Kapolsek," Senin (24/10/2022).
Saat tim akan melakukan penangkapan pelaku RDS curiga dengan kedatangan anggota sehingga langsung melarikan diri. Sedangkan pelaku SN berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban SPN warga Desa Pangebatan Kecamatan Karanglewas.
Baca Juga: Ini Pengumuman Nama-nama Terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyumas
"Saat ini pelaku SN berhasil kita amankan beserta barang bukti. Namun pelaku RDS sempat melarikan diri dan sekarang menjadi DPO," kata Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku SN juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah melakukan perbuatan curanmor pada tanggal 28 Agustus 2022 bersama kekasihnya (RDS).
"Pelaku juga mengaku bahwa telah melakukan aksi yang sama pada bulan Agustus lalu dengan hasil curanmor Honda Beat warna hitam dengan no pol R-6239-YJ di tempat parkir belakang pasar Karanglewas," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana
Artikel Terkait
Polresta Banyumas Terjunkan 639 Personel untuk Pengamanan Arus Mudik
Usai OKC, 639 Personel Polresta Banyumas Di Swab Antigen, Semua Negatif
Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Jajaran Polresta Banyumas
Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Migor Kemasan Tanpa Ijin Edar
Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Tujuh Anggota Geng Motor Asal Cilacap, Empat Orang Masih Di Bawah Umur
Ini Barang Bukti Senjata Tajam yang Disita Polresta Banyumas dari Anggota Geng Motor
Pakai Tembakau Sintesis, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan HJ
Ini Kronologi Penjualan BBM Ilegal yang Berhasil Diungkap Polresta Banyumas
250 Pengemudi Ojol Terima Bantuan Paket Sembako dari Polresta Banyumas
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu