Kantor PT LKM Kedungbanteng Disegel Kejari Purwokerto, Operasional Dihentikan Sementara 

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:08 WIB
DISEGEL: Kantor PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng disegel Kejari Purwokerto sejak Senin malam 24 Oktober 2022. (SM-banyumas/Agus Wahyudi)
DISEGEL: Kantor PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng disegel Kejari Purwokerto sejak Senin malam 24 Oktober 2022. (SM-banyumas/Agus Wahyudi)
 
Purwokerto, suaramerdeka-banyumas.com- Kantor PT LKM Kedungmas di Kecamatan Kedungbanteng, disegel pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, sejak Senin malam, 24  Oktober 2022.
 
Sehinggq aktivitas perkantoran dan pelauanan ke nasabah dan masyarakat untuk sementara dihentikan.
 
penyidik melakukan penyegelan setelah dari pagi hingga sore melakukan pebggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen untuk kepentingan proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan eks dana Program PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2015-sekarang sekitar Rp 14 miliar yang diambilalih melalui PT tersebut.
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri lKajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan, penyegelan dilakukan unntuk menghindari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggungjwab. Pasalnya setelah dilakukan pengamanan sejumlah dokumen, status aset bangunan beserta isinya dalam pengawasan penyidik.
 
"Ini untuk menghindari upaya- upaya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan atau merubah atau merusak barang bukti yang ada di lokasi," kata Sunarwan,Selasa 25 Oktober 2022.
 
Dalam perkra tersebut penyidik Tipikor Kejari Purwokerto sudah menahan dua tersangka Arf (52) komisaris, da Id (51) direktur PT LKM Kedungmas, di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.
 
 
Lebih lanjut Kajari mengatakan, aktivitas PT LKM  untuk sementara dihentikan. Alasan pe ghentiannya, katanya,  karena kegiatan PT LKM bergerak di bidang simpan pinjam uang. 
 
"Sejak berdiri tahun 2015 sampai saat ini sebenarnya belu. Mendapat izin operasional dari OJK," tandasnya.
 
Kajari menegaskan, penghentian aktivitas simpan pinjam PT LKM ini sifatnya sementara karena sedang dalam perkara pidana.
 
 
"Nanti setelah kita koordinasikan dengam  dinas terkait, yakni yang membidangi  pengawasan dan pembinaan PNPM, maka akan dibuka kembali aktivitasnya," katanya.
 
 Namun,  kata Kajari, ini khusus hanya untuk menerima angsuran dari nasabah, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk penyelamatan modal atau dana yang bersumber dari PNPM Kecamatan  Kedungbanteng.  
 
Oleh  PT LKM dipinjamkan kepada nasabah. Penyegelan Kantor LKM juga untuk menyelamatkan aset  PNPM mengingat Kantor beserta isinya awalnya milik PNPM Kecamatan Kedungbanteng.
 
Kemudian setelah  menjadi  PT LKM maka aset tersebut dikuasai oleh PT LKM. 
 
 
"Jadi  penyegelan ini dilakukan juga untuk menghindari upaya pengalihan hak atas aset tersebu, mengingat setelah berubah menjadi PT maka kepemilikan diakui sebagi  milik PT LKM, padahal sebenarnya aset tersebut milik PNPM Kecamatan Kedungbanteng yg menurut ketentuan adalah milik semua masyarakat Kecamatan Kedungbanteng, kukan milik PT LKM,"  katanya menegaskan.
 
Kuasa Hukum Perseroan PT LKM Kedungmas,  Aan Rohaeni, mengatakan pihaknya  menghormati keputusan penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh penyidik Khusus Tipikor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
 
"Iya semalam, penyidik Kejari Purwokerto memberitahukan bahwa Kantor PT LKM mau disegel. Kami tidak menghalangi karena itu hak dari penyidik," kata Aan dikonfirmasi terpisah.
 
 
Atas penyegelan dan penyitaan dokumen, pihaknya juga  sudah menjelaskan kepada jajaran direksi dan karyawan.
 
"Semalam sudah saya jelaskan dan mereka bisa memahami. Ini kan berhenti sementara sampai Kajari dan pemkab berkoordinasi terkait pengalihan aset " katanya.
 
Aan menyampaukan, pengelola dana bergulir masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan, sebenarnya sudah sesuai dengan  keputusan RUPS Tahunan PT LKM Kedungmas, tanggal 24 Juni 2022, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa, Akta Nomor 12, tanggal 27 Juni 2022, yang dibuat oleh Notaris Kurnia Armunanto, S.H., berkedudukan di Cilacap.
 
 
 “Peserta rapat setuju untuk dilaksanakannya proses transformasi dari PT LKM Kedungmas ke Bumdesma melalui pelaksanaan Musyawarah Antar Desa setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Aparat Penegak Hukum untuk memperoleh Legal Opinion dan konsultasi ke Dinsospermades kabupaten Banyumas, " kata Aan.
 
Ia mengapresiasi langkah penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menyelamatkan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan serta memberikan kepastian hukum terkait kelembagaan pengelola DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan.
 
Dia mengingatkan kepada para debitor peminjam perseorangan yang telah menerima surat penagihan (diluar pinjaman Kelompok Dana Bergulir Eks PNPM Mandiri Perdesaan), agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk segera melunasi utang-utangnya.  
 
 
Kemudian kepada masyarakat yang masih memiliki simpanan di PT LKM Kedungmas yang sedang dalam tahap pemberesan, untuk dan atas nama Direksi PT LKM Kedungmas, menyampaikan permohonan maaf layanan pengambilan tabungan sementara tertunda karena adanya penutupan sementara oleh Kejaksaan, tapi bisa pastikan bahwa simpanan masyarakat tersebut aman.***
 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X