Purwokerto, suaramerdeka- banyumas.com- Kantor PT LKM Kedungmas di Kecamatan Kedungbanteng, disegel pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, sejak Senin malam, 24 Oktober 2022.
Sehinggq aktivitas perkantoran dan pelauanan ke nasabah dan masyarakat untuk sementara dihentikan.
penyidik melakukan penyegelan setelah dari pagi hingga sore melakukan pebggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen untuk kepentingan proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan eks dana Program PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2015-sekarang sekitar Rp 14 miliar yang diambilalih melalui PT tersebut.
Baca Juga: Obyek Wisata Bendina Hills Terendam Banjir
Kepala Kejaksaan Negeri lKajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan, penyegelan dilakukan unntuk menghindari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggungjwab. Pasalnya setelah dilakukan pengamanan sejumlah dokumen, status aset bangunan beserta isinya dalam pengawasan penyidik.
"Ini untuk menghindari upaya- upaya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan atau merubah atau merusak barang bukti yang ada di lokasi," kata Sunarwan,Selasa 25 Oktober 2022.
Dalam perkra tersebut penyidik Tipikor Kejari Purwokerto sudah menahan dua tersangka Arf (52) komisaris, da Id (51) direktur PT LKM Kedungmas, di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.
Baca Juga: WhatsApp Error, Warganet Mengeluh di Twitter
Lebih lanjut Kajari mengatakan, aktivitas PT LKM untuk sementara dihentikan. Alasan pe ghentiannya, katanya, karena kegiatan PT LKM bergerak di bidang simpan pinjam uang.
"Sejak berdiri tahun 2015 sampai saat ini sebenarnya belu. Mendapat izin operasional dari OJK," tandasnya.
Kajari menegaskan, penghentian aktivitas simpan pinjam PT LKM ini sifatnya sementara karena sedang dalam perkara pidana.
Baca Juga: Momen Wanita Bercadar Terobos Barikade Istana Negara Terekam CCTV, Langsung Disergap Petugas
"Nanti setelah kita koordinasikan dengam dinas terkait, yakni yang membidangi pengawasan dan pembinaan PNPM, maka akan dibuka kembali aktivitasnya," katanya.
Namun, kata Kajari, ini khusus hanya untuk menerima angsuran dari nasabah, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk penyelamatan modal atau dana yang bersumber dari PNPM Kecamatan Kedungbanteng.
Oleh PT LKM dipinjamkan kepada nasabah. Penyegelan Kantor LKM juga untuk menyelamatkan aset PNPM mengingat Kantor beserta isinya awalnya milik PNPM Kecamatan Kedungbanteng.
Kemudian setelah menjadi PT LKM maka aset tersebut dikuasai oleh PT LKM.
Baca Juga: Susul Persebaya dan Persis, PSIS Semarang Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait KLB dan RUPS LB
"Jadi penyegelan ini dilakukan juga untuk menghindari upaya pengalihan hak atas aset tersebu, mengingat setelah berubah menjadi PT maka kepemilikan diakui sebagi milik PT LKM, padahal sebenarnya aset tersebut milik PNPM Kecamatan Kedungbanteng yg menurut ketentuan adalah milik semua masyarakat Kecamatan Kedungbanteng, kukan milik PT LKM," katanya menegaskan.
Kuasa Hukum Perseroan PT LKM Kedungmas, Aan Rohaeni, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh penyidik Khusus Tipikor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
"Iya semalam, penyidik Kejari Purwokerto memberitahukan bahwa Kantor PT LKM mau disegel. Kami tidak menghalangi karena itu hak dari penyidik," kata Aan dikonfirmasi terpisah.
Atas penyegelan dan penyitaan dokumen, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada jajaran direksi dan karyawan.
"Semalam sudah saya jelaskan dan mereka bisa memahami. Ini kan berhenti sementara sampai Kajari dan pemkab berkoordinasi terkait pengalihan aset " katanya.
Aan menyampaukan, pengelola dana bergulir masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan, sebenarnya sudah sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan PT LKM Kedungmas, tanggal 24 Juni 2022, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa, Akta Nomor 12, tanggal 27 Juni 2022, yang dibuat oleh Notaris Kurnia Armunanto, S.H., berkedudukan di Cilacap.
“Peserta rapat setuju untuk dilaksanakannya proses transformasi dari PT LKM Kedungmas ke Bumdesma melalui pelaksanaan Musyawarah Antar Desa setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Aparat Penegak Hukum untuk memperoleh Legal Opinion dan konsultasi ke Dinsospermades kabupaten Banyumas, " kata Aan.
Ia mengapresiasi langkah penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menyelamatkan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan serta memberikan kepastian hukum terkait kelembagaan pengelola DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan.
Dia mengingatkan kepada para debitor peminjam perseorangan yang telah menerima surat penagihan (diluar pinjaman Kelompok Dana Bergulir Eks PNPM Mandiri Perdesaan), agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk segera melunasi utang-utangnya.
Kemudian kepada masyarakat yang masih memiliki simpanan di PT LKM Kedungmas yang sedang dalam tahap pemberesan, untuk dan atas nama Direksi PT LKM Kedungmas, menyampaikan permohonan maaf layanan pengambilan tabungan sementara tertunda karena adanya penutupan sementara oleh Kejaksaan, tapi bisa pastikan bahwa simpanan masyarakat tersebut aman.***
Artikel Terkait
Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kebasen, Kejari Banyumas Tetapkan Dua Tersangka
Kejari Tangani Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kedungbanteng
Ditemukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum, Penggunaan Dana Eks PNPM MP dan DD Kecamatan Kedungbanteng
Ini Profil Siapa Wanita Emas Alias Mischa Hasnaeni Moein, Tersangka Korupsi Waskita Beton
Tanggapi Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud M: Sudah 1.000 T Lebih Dana dari Pusat untuk Papua
Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Mulai Disidangkan
Kejari Purwokerto Baru Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Eks Dana PNPM MP Kedungbanteng