PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Pelaku yang diamankan dan kini menjalani proses penyidikan berinisial A (24) warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S Senin (24/10/2022) mengatakan A diamankan karena telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban KTM yang berumur 16 tahun warga Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Baca Juga: Selamatkan Si Oyen, Petugas Damkar Cilacap Masuk Sumur Sedalam 25 Meter
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 di pinggir sungai Bamban Grumbul Karanggebang Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
"Awalnya pada hari Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 17.30, pelaku datang ke rumah korban berpura-pura mencari ayah korban.
Akan tetapi ayah korban tidak ada. Kemudian pelaku mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja. Pada saat di perjalanan pelaku mengajak korban ketempat yang sepi. Sesampainya di TKP, pelaku berniat untuk memperkosa korban namun korban membrontak," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Sempat Ricuh, Pertemuan Warga dan Geodipa Ditutup Damai
Setelah korban membrontak dan melarikan diri, kata Kasat Reskrim, pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban.
Yakni dengan cara mencekik, membungkam muluk korban dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air. Akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian di tolong oleh warga.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Menkes Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ternyata Bukan Bakteri Maupun Covid-19
Pada hari Minggu 23 Oktober 2022, lanjutnya, sekitar pukul 15.00, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok.
Selanjutnya Unit PPA melakukan introgasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP," ungkap Kasat Reskrim.***
Artikel Terkait
Polresta Banyumas Terjunkan 639 Personel untuk Pengamanan Arus Mudik
Usai OKC, 639 Personel Polresta Banyumas Di Swab Antigen, Semua Negatif
Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Jajaran Polresta Banyumas
Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Migor Kemasan Tanpa Ijin Edar
Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Tujuh Anggota Geng Motor Asal Cilacap, Empat Orang Masih Di Bawah Umur
Ini Barang Bukti Senjata Tajam yang Disita Polresta Banyumas dari Anggota Geng Motor
Pakai Tembakau Sintesis, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan HJ
Ini Kronologi Penjualan BBM Ilegal yang Berhasil Diungkap Polresta Banyumas
250 Pengemudi Ojol Terima Bantuan Paket Sembako dari Polresta Banyumas
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu