Ini Imbauan Dinkes Cilacap Guna Mengantisipasi Kasus Gangguan Ginjal Akut

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:10 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Pramesti Griana Dewi (Istimewa)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Pramesti Griana Dewi (Istimewa)

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Guna mengantisipasi adanya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury), Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap mengeluarkan sejumlah imbauan.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi saat dikonfirmasi Kamis 20 Oktober 2022 mengatakan, imbauan yang disampaikan pihaknya, mengacu pada imbauan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 108 Calon Panwascam di Purbalingga Ikuti Tes Wawancara

Adapun imbauan tersebut yaitu, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak meresepkan obat- obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup. 

 

Selain itu, apotek diminta tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas, dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat. 

 

Kemudian, masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengonsumsi obat bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. 

Baca Juga: Denmark Open 2022 : Wakil Tunggal Putri Terhenti, Ganda Putra Melaju Babak Kedua

Imbauan itu berlaku sampai dengan hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan tuntas.

Belum Ditemukan di Cilacap

Adapun sampai saat ini, menurut Pramesti di wilayah Kabupaten Cilacap belum ditemukan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Pihaknya juga sudah menyiapkan panduan penatalaksanaan dan pelaporan kasus tersebut. 

 

Ia memastikan, seluruh fasilitas kesehatan di Cilacap siap menangani kasus tersebut bilamana ditemukan. "InsyaAllah semua siap," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Gayhul Dhika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X