CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Guna mengantisipasi adanya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury), Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap mengeluarkan sejumlah imbauan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi saat dikonfirmasi Kamis 20 Oktober 2022 mengatakan, imbauan yang disampaikan pihaknya, mengacu pada imbauan dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 108 Calon Panwascam di Purbalingga Ikuti Tes Wawancara
Adapun imbauan tersebut yaitu, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak meresepkan obat- obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Selain itu, apotek diminta tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas, dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
Kemudian, masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengonsumsi obat bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Denmark Open 2022 : Wakil Tunggal Putri Terhenti, Ganda Putra Melaju Babak Kedua
Imbauan itu berlaku sampai dengan hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan tuntas.
Belum Ditemukan di Cilacap
Adapun sampai saat ini, menurut Pramesti di wilayah Kabupaten Cilacap belum ditemukan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Pihaknya juga sudah menyiapkan panduan penatalaksanaan dan pelaporan kasus tersebut.
Ia memastikan, seluruh fasilitas kesehatan di Cilacap siap menangani kasus tersebut bilamana ditemukan. "InsyaAllah semua siap," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
Kementerian Kesehatan Temukan Jejak Senyawa yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut, Pada Sampel Obat Pasien
Tingkatkan Kewaspadaan dan Pencegahan, Seluruh Apotek Diminta Tak Menjual Obat dalam Bentuk Cair
Masyarakat Diimbau Tak Konsumsi Obat Sirup Tanpa Berkonsultasi dengan Tenaga Kesehatan