Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com - Selama tiga hari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Senin-Rabu, 17-19 Oktober 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga menyita puluhan minuman keras (miras).
Sejumlah titik menjadi antara lain penjual miras dan kos-kosan.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Purbalingga, Sudiyono menjelaskan, pada operasi di Kecamatan Kutasari, Desa Munjul dan Desa Karanglewas ditemukan sebanyak 53 minuman keras (miras) berbagai merek dan 12 bungkus ciu.
Desa Munjul ditemukan barang bukti ciu sebanyak 6 liter, anggur merah sebanyak 1 botol, anggur kolesom sebanyak 2 botol, singaraja abidin sebanyak 24 botol.
Baca Juga: Gara-gara AC, Rekanan Proyek Mal Pelayanan Publik Purbalingga Nyaris Putus Kontrak
Di Desa Karanglewas lanjut Sudioyono ditemukan barang bukti minuman merek Iceland sebanyak 1 botol, anggur merah sebanyak 7 botol dan 3 botol kecil.
Kemudian anggur kolesom sebanyak 3 botol dan 2 botol kecil, singaraja abidin sebanyak 4 botol, anggur putih sebanyak 3 botol dan prost sebanyak 6 botol.
Operasi pekat di lanjutkan di rumah sewa di Kelurahan Bojong Kecamatan Purbalingga.
Baca Juga: Oknum Guru yang Hamili Siswa di Purbalingga, Akhirnya Menyerahkan Diri
Sidak dilakukan adanya laporan warga dari masyarakat terkait rumah sewa yang diduga menjadi tempat asusila.
"Ada 12 orang yang terdata, dan kami mengimbau kepada pemilik rumah sewa agar menutup usahanya. Pemilik diharapkan mengurus izin rumah sewa dan rumah kost sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tes Tertulis Panwascam di Purbalingga, Enam Peserta Absen
Golkar Purbalingga, Mesin Partai Sudah Panas Hadapi Pemilu 2024
Ditinggal Bepergian, Rumah di Nangkasawit, Purbalingga Ludes Terbakar
Sosok Kompol Pujiono, Memuliakan Tugas Polri Sebagai Pengayom Lewat Dakwah
Operasi Zebra Candi di Purbalingga, Angka Kecelakaan Turun Drastis, Pelanggaran Lalin Masih Tinggi
Arin Hidayat, Dia yang Mencintai HadrohÂ