CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Seorang polisi gadungan AH (38) warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap karena menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta. Modusnya, pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban sebagai anggota polisi.
Korban yang merasa dirugikan oleh ulah pelaku, melaporkan aksi pelaku kepada polisi. ”Dia janji akan memasukkan anak korban menjadi anggota polisi, dia minta bayaran dengan kerugian total mencapai Rp 700 juta,” ujar Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo, SIK, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Siapa Saja Empat Pejabat Eselon 2 Kabupaten Banyumas Dirotasi, Ini Dia...
Wakapolresta mengatakan, untuk memuluskan aksinya pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Mabes Polri. Kepada korbannya, pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban menjadi anggota polisi, dengan memberikan sejumlah uang.
Namun demikian, ketika anak dari korban mendaftar untuk menjadi anggota polri selalu gagal. Tercatat anak korban tiga kali mendaftar menjadi anggota Polri yaitu pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dan untuk mengelabui korban, pelaku sempat membawa anak korban ke sebuah tempat, dan menyampaikan jika anak korban sudah diterima pendidikan, dan bekerja di Ditsamapta Polda Jateng.
Baca Juga: Perdana, 45 Ton Tepung Mocaf dari Banjarnegara Diekspor ke Turki
Korban yang curiga kemudian mengecek keberadaan anaknya di Dit Samapta Polda Jateng, namun hasilnya anak korban tidak pernah bekerja di tempat tersebut. Karena merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap, guna diproses lebih lanjut.
Artikel Terkait
Mengaku Persit, NRS Diamankan Setelah Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta
Tipu-Tipu Investasi Sampai Rp 180 Juta, Warga Tangerang Diamankan Polres Purbalingga
Polisi Gadungan, Tipu PNS Hingga Miliaran
Awas! Begini Modus Penipuan Lewat Link Pesan WA yang Bisa Kuras Saldo Anda
Mengenal Lebih Jauh Modus Penipuan Baru Soceng alias Social Engineering