BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com- Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika di depan mini market di Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang Kab. Banyumas, Senin 17 Oktober 2022.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko menyatakan ZA (25) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang yang merupakan tukang parkir di depan mini market.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Separuh Badan Jalan Nasional Longsor, Lalu Lintas Kendaraan Berat Dialihkan
Selanjutnya petugas melakukan penggledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1mg, 1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 7 (tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir.
Dituturkan Guntar, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang Kab. Banyumas", ungkap Kasat Narkoba.
Baca Juga: Peras Sales Rokok, Petugas Bea Cukai Gadungan Ditangkap
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika", ungkapnya.***
Artikel Terkait
Polres Cilacap Tangkap 15 Pengedar Narkoba
Polisi Kembali Ringkus RS Gitaris Band Karena Penyalahgunaan Narkoba, RS dari Grup Band G
Ada Narkoba di Mobil, Pengendara Alpard Diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas
Pengemudi Bus AKAP di Terminal Bulupitu Purwokerto Dites Narkoba, Apa Hasilnya?
Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Wabup Cilacap Canangkan Sekolah Bersinar
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional Narkoba di Riau
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam
Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Polresta Cilacap Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba