Curhat Honorer BLUD ke Pj Bupati Banjarnegara: Gaji Lebih Rendah dari UMK dan Tak Masuk Pendataan Non ASN

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:24 WIB
AUDIENSI: Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto bersama Kepala BKD Esti Widodo menemui audiensi Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara yang meminta dukungan agar masuk dalam pendataan pegawai non-ASN. (SMBanyumas/Castro Suwito)
AUDIENSI: Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto bersama Kepala BKD Esti Widodo menemui audiensi Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara yang meminta dukungan agar masuk dalam pendataan pegawai non-ASN. (SMBanyumas/Castro Suwito)

BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com - Forum Komunikasi Honorer Kesehatan di Banjarnegara mengadukan nasibnya ke Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, Jumat, 14 Oktober 2022.

Mereka mengadu soal gaji yang lebih rendah dari upah minimum kabupaten (UMK) dan tidak masuk dalam pendataan pegawai non ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Pegawai honorer tersebut merupakan tenaga kesehatan bidan dan perawat yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Mereka minta dukungan dari Pj Bupati untuk dimasukkan pada pendataan non ASN oleh Kementerian PANRB untuk pemetaan tenaga honorer agar bisa mengikuti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Tenaga Non ASN di Cilacap Tercatat Sebanyak 4.109 Orang

Apalagi, wacana yang berkembang, pada tahun 2023 tenaga honorer akan dihapus.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara Ikhwanudin mengatakan, tenaga honorer kesehatan tidak dimasukan pada pendataan non ASN karena dianggap sebagai pegawai BLUD.

Padahal, ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

"Ini dikarenakan ada perubahan sistem BLUD di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan pada tahun 2019," katanya.

Baca Juga: Lewat Jalur Afirmasi, Fornascap Dorong Pemerintah Angkat Non ASN jadi PPPK

Menurutnya, pegawai honorer kesehatan BLUD yang bekerja di Puskesmas tidak mendapatkan gaji yang layak.

Sistem penggajian masih mengikuti aturan lama dan belum memenuhi standar upah minimum kabupaten (UMK).

Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dari Pj Bupati agar bisa dimasukkan ke pendataan di Kemenpan RB atau BKN sehingga bisa mengikuti proses PPPK.

"Seandainya itu tidak memungkinkan, kami harap sebagai pegawai BLUD kita bisa mendapatkan hak yang sesuai," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Gunung Dieng Turun Jadi Normal

Selasa, 7 Maret 2023 | 13:34 WIB

  1.000 Penari Meriahkan Puncak Hari Jadi Banjarnegara

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:10 WIB
X