Polresta Cilacap Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:44 WIB
Ilustrasi narkoba, BNN menyatakan para bandar mengincar mahasiswa dan pekerja (pixabay)
Ilustrasi narkoba, BNN menyatakan para bandar mengincar mahasiswa dan pekerja (pixabay)

 

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Dalam kurun waktu tiga bulan, Satuan Res Narkoba Polresta Cilacap, menangkap 25 pelaku penyalahgunaan narkoba

 

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan puluhan gram narkotika, serta ratusan pil ekstasi. 

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pengguna dan Penjual Pil Koplo Ditangkap di Purbalingga

Adapun perinciannya yaitu, sejak Agustus - Oktober 2022 Sat Res Narkoba Polresta Cilacap mengamankan sabu sebanyak kurang lebih 56,39 gram, lalu pil ekstasi ratusan butir. "Total tersangka dalam perkara narkotika ini sebanyak 25 orang," jelas Gatot Tri Hartanto, dalam siaran pers, Kamis 13 Oktober 2022.

 

Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap. "Kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Cilacap," tandasnya. 

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1.063: Blackbeard Menghadang Law

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui hal yang mencurigakan. "Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tambahnya.***

 

Editor: Gayhul Dhika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X