CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Dalam kurun waktu tiga bulan, Satuan Res Narkoba Polresta Cilacap, menangkap 25 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan puluhan gram narkotika, serta ratusan pil ekstasi.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pengguna dan Penjual Pil Koplo Ditangkap di Purbalingga
Adapun perinciannya yaitu, sejak Agustus - Oktober 2022 Sat Res Narkoba Polresta Cilacap mengamankan sabu sebanyak kurang lebih 56,39 gram, lalu pil ekstasi ratusan butir. "Total tersangka dalam perkara narkotika ini sebanyak 25 orang," jelas Gatot Tri Hartanto, dalam siaran pers, Kamis 13 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap. "Kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Cilacap," tandasnya.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1.063: Blackbeard Menghadang Law
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui hal yang mencurigakan. "Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tambahnya.***
Artikel Terkait
Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Wabup Cilacap Canangkan Sekolah Bersinar
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional Narkoba di Riau
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam
Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu