Hal tersebut disampaikan Kades Purwonegoro Renda Sabita Noris saat beraudiensi bersama sejumlah kades lain dengan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Jalan Amblas Sepanjang 197 Meter, Akses 445 KK Dusun Nganjir Terhambat
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan saran untuk menunda pilkades mulai 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
“Kedatangan kami untuk meminta agar pemerintah daerah membantu menyampaikan usulan mengenai moratorium pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak 2024 bisa dikaji ulang,” katanya.
Dikatakan, di Kabupaten Banjarnegara ada 57 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024. Namun karena adanya wacana moratorium tersebut, maka pelaksanaan pilkades belum jelas waktu pelaksanaannya.
Baca Juga: PN Purwokerto Eksekusi Bangunan Indekos dan Usaha di Purwokerto
"Kami berharap pilkades di Banjarnegara bisa dilakukan sebelum moratorium dilaksanakan," ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi moratorium pilkades maka kekosongan jabatan kepala desa akan cukup lama.
Meskipun nantinya akan diisi oleh Pj Kades dari ASN, hal itu dinilai kurang efektif karena kewenangannya terbatas dan tidak bisa melakukan kebijakan yang situasional.
Baca Juga: ISCA 2022 Unsoed: Saatnya Memberdayakan UMKM dan Petani dengan Pemanfaatan Teknologi Digital
Artikel Terkait
Di Banyumas, 81 Calon Kepala Desa Akan Bertarung di Pilkades Serentak 15 Desember
Dukun dan Konsultan PolitIik Mendadak di Pilkades Serentak
Metamorfosa Wajah Pilkades, Dari Tanda Gambar hingga Media Kampanye
Tentang 'Botoh' di Seputaran Arena Pilkades Serentak
Pantau Pelaksanaan Pilkades, Bupati Banyumas Tegur Warga Tak Pakai Masker
Pelaksanaan Pilkades Serentak di 27 Desa di Kabupaten Banyumas Tetap Terkendali
Ini Dia Hasil Pilkades Serentak dan Calon Kades Terpilih di 27 Desa di Kabupaten Banyumas
Jelang Pilkades, Forkompinca Baturraden Lakukan Razia Miras dan Narkotika
Mobil Ketua Pantarlih Pilkades Tambaksari Kidul Dirampok, Duit Rp 150 Juta Raib