PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-
Seorang pemuda berinisial DK (18) warga Desa Ciberem Kec. Sumbang Kab. Banyumas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pertengahan tahun 2021, di dalam rumah milik pelaku yang beralamatkan di Desa Ciberem Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
"Kejadian awal dialami korban pada pertengahan tahun 2021 lalu, saat itu korban yang sedang dirumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," papar Kasat Reskrim, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Belanja Produk Dalam Negeri
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus memaksa korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil, kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri dikamar tersangka.
"Korban diajak ke kamar kemudian dipaksa untuk melepas celananya dan Pelaku melakukan hubungan badan hingga korban saat ini hamil 8 bulan namun pelaku tidak tanggung jawab", ungkap Kasat Reskrim.
Tak terima perlakukan yang tidak bertanggung jawab oleh DK terhadap anaknya FS (14), keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Baca Juga: Survei Terkait Pemilu di Sibrama Kemranjen, Petugas Kena Bacok ODGJ
"Sebelumnya, pelaku sudah dilakukan upaya pemanggilan melalui undangan klarifikasi karena sebelumnya Pelapor mengadukan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelaku, namun pelaku tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 Wib anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan", jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Polresta Banyumas Terjunkan 639 Personel untuk Pengamanan Arus Mudik
Usai OKC, 639 Personel Polresta Banyumas Di Swab Antigen, Semua Negatif
Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Jajaran Polresta Banyumas
Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Migor Kemasan Tanpa Ijin Edar
Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Tujuh Anggota Geng Motor Asal Cilacap, Empat Orang Masih Di Bawah Umur
Ini Barang Bukti Senjata Tajam yang Disita Polresta Banyumas dari Anggota Geng Motor
Pakai Tembakau Sintesis, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan HJ
Ini Kronologi Penjualan BBM Ilegal yang Berhasil Diungkap Polresta Banyumas
250 Pengemudi Ojol Terima Bantuan Paket Sembako dari Polresta Banyumas
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu