BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara menggerebek rumah ES, di Kelurahan Rejasa, Kecamatan Madukara, Selasa, 4 Oktober 2022.
Pria tersebut selama ini menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang didatangkan dari Solo.
Penyidik PNS pada Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan pengintaian oleh petugas untuk memastikan bahwa ES benar-benar menjual miras.
Baca Juga: Razia Miras, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol dan Puluhan Liter Ciu
"Hari ini kami dari Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara mendatangi rumah ES, dan mendapatkan barang bukti 758,5 liter miras," katanya.
Dikatakan, miras tersebut dikemas dalam botol bekas air mineral. Rinciannya, ciu gedang klutuk sebanyak 351 botol atau 526,5 liter dan ciu ketan hitam sebanyak 150 botol atau 225 liter.
Berdasarkan pengakuan ES, miras tersebut didapatkan dari Solo.
"Pelaku sudah menjual ciu selama 3 tahun," ujarnya.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Banjarnegara, Rabu, 21 September 2022: Pagi Berawan, Sore Hujan
199 Desa di Banjarnegara Rawan Longsor, Ini yang Dilakukan Pemkab
230 Siswa SMK Belajar Pemilu di Rumah Pintar Pemilu KPU Banjarnegara
Kendalikan Harga Beras, Bulog Siap Gelar Pasar Murah di Banjarnegara
Haedar Nasir Resmikan Rumah Produksi Mocaf di Banjarnegara
Polres Banjarnegara Tangkap Kakek Asal Purworejo karena Beli Jimat Pakai Uang Palsu
Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek Asal Purworejo Diamankan Polres Banjarnegara
Ratusan Suporter di Banjarnegara Gelar Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan