Terkait dengan kasus itu, terang dia, pihaknya sudah mendampingi korban ke Polresta Banyumas. Dengan kondisi korban yang sedang hamil, kata dia, kondisi psikologis korban saat ini kurang baik.
Kondisi kehamilan tersebut tetap akan dipertahankan. Lagipula tindakan aborsi juga tidak boleh dilakukan. Korban sendiri berasal keluarga kurang mampu dengan tingkat pendidikan yang kurang.
Baca Juga: 83 Pencuri Motor Ditangkap Saat Operasi Sikat Jaran di Kepolisian Eks Karesidenan Banyumas
''Langkah selanjutnya, kita sudah menjadwalkan untuk konseling psikologis terhadap korban,'' ujarnya.
Menurut dia, langkah ini perlu dilakukan mengingat kejadian tersebut menimbulkan trauma pada diri korban. ''Kita mendatangkan psikolog klinis dari UPTD PPA untuk memulihkan trauma korban,'' tandasnya.***
Artikel Terkait
Load Factor Tinggi BTS Trans Banyumas 100 Prosen, Pemkab Usulkan Lagi
Berapa Tarif Bus Trans Banyumas Nanti, Wabup Banyumas: Umum Tak Sampai Rp 5.000, Pelajar Separuhnya
Guru Ngaji Kabupaten Banyumas Diusulkan Terima Insentif
Tunggangi Suzuki, Danilo Petrucci Kembali ke MotoGP
Dibutuhkan Hanya 81 Orang, Pendaftar Calon Panwaslucam di Banyumas Hampir 800 Orang