Seperti diketahui, kasus ini bermula terbongkarnya dugaan asusila ASP, seorang guru di salah satu SMP negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya.
Aksi ASP dilakukan sejak 2013 hingga 2021.
Dalam perkembangannya, aksi asusila itu ternyata tidak dilakukan sendiri.
Ada pelaku lain yakni seorang mantan murid laki-laki.
Yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai pelaku dan menjalani sidang dengan berkas yang berbeda.***
Artikel Terkait
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pegawai Salon Diancam 15 Tahun Penjara
Oknum Guru Rudapaksa Tujuh Muridnya, Terobsesi Hentai, Punya Koleksi 4000 Video Porno
Ada Guru SMP Rudapaksa Tujuh Siswa, Bupati Purbalingga: Sangat Disesalkan
Ketua DPRD Purbalingga: Usut Tuntas Kasus Oknum Guru Rudapaksa Tujuh Siswa
Miris, Pihak Sekolah Ternyata Pernah Pergoki Kelakuan Guru yang Rudapaksa Tujuh Siswa
Oknum Guru Rudapaksa 7 Siswa di Purbalingga Dituntut 20 Tahun Penjara