PURWOKERTO, suaramereka- banyumas.com-Pemkab Banyumas dan PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto dibuat heboh munculnya pemberitaan di media online yang sempat viral beberapa hari terakhir ini.
Berita viral itu, terkait hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan sengketa aset Kebondalem Purwokerto, yang dimenangkan oleh PT GCG, dimana Bupati Banyumas Achmad Husein dinyatakan kalah, dan harus membayar denda ganti rugi sekitar Rp 22 miliar.
"Sudah kita cek, belum turun dan kalau sudah ada putusan biasanya di website MA ada. Dicari tidak ketemu," kata Bupati Achmad Husein, saat dikonfirmasi soal berita viral dari saah satu media online itu.
Baca Juga: Tahukah Kamu: Banyak Toponimi Desa Berawalan Ci, Bukti Banyumas- Cilacap 'Terjajah' Sunda
Untuk memastikan, ia bahkan minta untuk menanyakan lanjut ke Bagian Hukum Setda Banyumas supaya ada kepastian informsi yang sebelumnya sempat simpang-siur.
"Coba ke Bagian Hukum, mbok nanti saya jawab kurang tepat. Hukum itu ruwet," komentarnya.
Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rochman mengatakan, pihaknya masih menunggu putusn kasasi MA yang dimaksud.
Ia juga menegaskan, setelah di cek, di sistem informasi website MA, terkait hal itu, juga belum termuat.
Direktur PT GCG Yohanes Widiana menyayangkan informasi yang sempat beredar itu. Berita yang sempat viral itu ianggap sebagai berita hoaks.
"Selaku tergugat, saya juga ikut terganggu dengan munculnya berita 14 September lalu berjudul 'Bupati Banyumas KalahLawan Pengusaha di MA soal Kasus Lahan Eks Terminal'. Sampai hari ini (Minggu 18 September 2022), putusan MA belum turun," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Kuasa hukum PT GCG, Agoes Djatmiko menambahkan, jika putusan MA turun, maka pihak yang pertama akan dikirim adalah pengugat dan tergugat. Pemberitahuan biasanya melalui PN Purwokerto dulu, mengingat gugatan awal diajukan melalui PN tersebut.
"Kalau itu dibaca publik, ternyata putusanya berbeda, misalnya GCG justru kalah, bagaimana kita akan bersikap, kan juga sulit. Pihaknya pemkab bisa juga menduga, ini pasti main-main, diceritakan (berita hoaks) kalah kok bisa menang. Jadi itu mendahului, karena hasil putusan belum ada," nilai dia.
Pihaknya sudah mengecek ke PN Purwokerto dan sampai sekarang putusan tersebut belum turun. Ada dua kasasi yang saat ini masih berproses di MA yaitu kasasi yang diajukan PT GCG pada tanggal 3 Juni 2021 dan kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas.
Pemkab Banyumas mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto atas kesepakatan bersama terakait eksekusi lahan, pasca turunnya keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan bersama itu dibuat dan ditandatangai kedua belah pihak, tanggal 8 Desember 2016 lalu. Disaksikan oleh sejumah jaksa Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Pihak pemkab mengajukan gugatan dengan alasan kekhilafan atas kesepakatan bersama 8 Desmber 2016 itu.
Gugatan di PN Purwokerto ditplak pada tanggal 18 Januari 2021. Kemudian banding di PT Semarang, hasil putusannya tidak diterima (NO), sehingga kedua belah pihak, sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
"Jadi keduanya sama-sama kasasi. Kalau hasil putusan kasasi MA seperti yang diberitakan itu menolak kasasi 1 dan 2, itu benar, berarti kan bisa dikatakan yang menang siapa. Kalau putusanya itu ditolak, artinya MA mengadili diluar gugatan para pihak (mengadili sendiri)," tandasnya.***
Artikel Terkait
Meski Dinilai Lamban, Penanganan Perkara Aset Kebondalem Masih Tetap Berlanjut
Toko Sepatu London Kebondalem Purwokerto Kebakaran, Empat Mobil Damkar Dikerahkan
Aliansi Masyarakat Banyumas Minta Aset Kebondalem Diluar Objek Sengkta 1986 Diselesaikan
Aliansi Masyarakat Banyumas Siap Bongkar Permukafatan Jahat Penyerahan Aset Kebondalem ke Pihak Lain
Dukung Pemberantasan Mafia Tanah Aset Kebondalem, AMB Kirim Petisi ke Kejari Purwokerto
Dirtipikor Bareskrim Polri Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Purwokerto ke Penyidikan
Terkait Aset Kebondalem, Aliansi Masyarakat Banyumas Gelar Aksi