Suaramerdeka-banyumas.com- Pemberhentian kepala desa sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ada aturan dan mekanismenya tersendiri sehingga sah menurut hukum positif di Indonesia.
Seperti diketahui, pada Rabu 14 September 2022, Kepala Desa Cilongok Kecamatan Cilongok dituntut sejumlah warganya untuk mundur dari jabatannya karena tuduhan dugaan asusila dengan warga Kebocoran, Kedungbanteng.
Terkait hal tersebut pihak polisi yang menggelar mediasi memberikan pengertian masyarakat agar memperhatikan soal bukti secara hukum agar tuduhan dan dugaan itu tak menjadi fitnah.
Baca Juga: Isu Peluang Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Jokowi Membantah: Itu dari Siapa?
Apalagi dalam mediasi tersebut Kepala Desa Cilongok, Waluyu telah membantah dan menjelaskan bahwa kehadirannya di Kebocoran adalah untuk bertemu saudaranya untuk menitipkan angsuran kredit bank.
Kembali ke aturan pemberhentian kepala desa menurut UU Desa, pada Pasal 40 disebutkan:
Ayat (1) di sebutkan, kepala desa berhenti karena a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri atau c. di berhentikan.
Ayat 2 menyebutkan, kepala desa di berhentikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, karena a. berakhir masa jabatannya, b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa, atau d. melanggar larangan sebagai kepala desa.
Baca Juga: Delapan Tersangka Teroris Anshor Daula Dumai Riau Ditangkap Densus 88
Artikel Terkait
Pengawasan Penggunaan Dana Desa Diperkuat, Wakil Ketua KPK Cerita Pengalaman Tangani Kades di Poso
Tahun Depan Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik
Ini Penjelasan Satria Praja dan PPDI Banyumas Soal THR dan Tamsil untuk Kades dan Katdes Desa Janggolan
2000 Personel Kades dan Perangkat Desa Akan Turun Ikuti Aksi Damai Sampaikan Aspirasi
Lebih Dari 2.000 Perangkat Desa dan Kades Kabupaten Banyumas Akan Turun Ikuti Aksi Damai
Warga Cilongok Tuntut Kades Cilongok Mundur
Kades Cilongok Bantah Adanya Perbuatan Asusila
Pendemo Tetapi Kukuh Minta Kades Waluyo Mundur
Soal Kades Cilongok, Polisi Akan Gali Keterangan dari Para Saksi