Ia menyebutkan, persyaratan menjadi anggota Panwaslu Kecamatan di Banyumas adalah sebagai berikut:
- Tanda Penduduk (KTP)Elektronik;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan pemilu dan berspektif keadilan gender;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usah milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negra/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dokumen persyaratan dapat diambil di kantor Bawaslu Banyumas atau bisa langsung diunduh di website Bawaslu Banyumas,” katanya.***
Artikel Terkait
Bawaslu Banjarnegara Mulai Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Launching Tahapan Pemilu 2024, di Banyumas KPU Ajak Parpol dan Elemen Masyarakat Nobar
Pemilu 2024, Peluang Penambahan Dapil di Banyumas Masih Terbuka
Hari Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Amankan Pembangunan IKN, Presidensi G20, dan Pemilu 2024
Ketua KNPI Haris Pertama Meyakini Hoaks Akan Marak Jelang Pemilu 2024
Dear Parpol, Ini Syarat Untuk Ikut Pemilu 2024
Gerindra dan PKB Resmi Berkoalisi, Capres-Cawapres Pemilu 2024 Ditentukan Prabowo-Cak Imin
Soal Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Ada Lagi Polarisasi Agama, Jangan Ada Lagi Polarisasi Sosial
Batas Akhir Verifikasi Administrasi di KPU Banyumas Usai, Ini 5 Parpol Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024
Ini Nama Tujuh Partai Politik yang Tak Lolos Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024