f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;
Baca Juga: 1000 Mahasiswa BEM SI Akan Gelar Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Adapun berkas formulir pendaftaran bisa diunduh di website Bawaslu Purbalingga di www.purbalingga.bawaslu.go.id.
Berkas formulir dan persyaratan dikirim langsung atau via pos ke kantor Sekretariat Bawaslu Purbalingga, Jl. DI Pandjaitan No 41 Purbalingga Lor. Atau via email ke pokjawascam2024kabpurbalingga@gmail.com dengan format PDF dan hard copy dibawa saat pelaksanaan tes tertulis.***
Artikel Terkait
Pemilu 2024, Peluang Penambahan Dapil di Banyumas Masih Terbuka
Dear Parpol, Segera Siapkan Berkas Buat Daftar Pemilu
Hari Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Amankan Pembangunan IKN, Presidensi G20, dan Pemilu 2024
Ketua KNPI Haris Pertama Meyakini Hoaks Akan Marak Jelang Pemilu 2024
Dear Parpol, Ini Syarat Untuk Ikut Pemilu 2024
Terbitkan Buku, Bawaslu Cilacap Ingin Abadikan Rekam Jejak Pengawasan Pilkada dan Pemilu
Disusun Enam Bulan, Buku Sejarah Pengawas Pemilu di Banyumas dari Tahun 2004 Diluncurkan
Gerindra dan PKB Resmi Berkoalisi, Capres-Cawapres Pemilu 2024 Ditentukan Prabowo-Cak Imin
Soal Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Ada Lagi Polarisasi Agama, Jangan Ada Lagi Polarisasi Sosial
Batas Akhir Verifikasi Administrasi di KPU Banyumas Usai, Ini 5 Parpol Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024