PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Oknum guru SMP negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya, ASP dituntut 20 tahun penjara.
"Tuntutan (sidang) sudah. 20 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Agusta Gunawan, Selasa, 13 September 2022.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Purbalingga, Selasa 30 Agustus 2022 lalu, tuntutan dibacalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Adriani dari Kejari Purbalingga.
Baca Juga: Tahukah Kamu? Ini 10 Negara dengan Harga BBM Termurah di Dunia
Tersangka didakwa dengan pasal 81 ayat 1, 3, 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dakwaan alternarif Pasal 81, ayat 2, 3 dan 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002.
Sidang dipimpin oleh hakim Agung Kristianto dengan hakim anggota Hayadi dan Lucy Ariesti serta Panitera Pengganti Sulastri. Sidang digelar secara tertutup untuk umum.
"Agenda sidang dalam waktu dekat adalah putusan. Dijadwalkan pada tanggal 23 September 2022," imbuh Agusta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Dilimpah ke Kejaksaan
Seperti diketahui, kasus ini bermula terbongkarnya dugaan asusila ASP, seorang guru di salah satu SMP negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya. Aksi ASP dilakukan sejak 2013 hingga 2021.
Artikel Terkait
Oknum Guru Rudapaksa Tujuh Muridnya, Terobsesi Hentai, Punya Koleksi 4000 Video Porno
Ketua DPRD Purbalingga: Usut Tuntas Kasus Oknum Guru Rudapaksa Tujuh Siswa
Kecewa Berat, Dindikbud Purbalingga Ancam Beri Sanksi Berat Oknum Guru Cabul
Ini Lima Fakta Pencabulan Tiga Murid oleh Oknum Guru Agama SMP Negeri di Tangerang
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Korban Sempat Trauma dan Dijauhi Teman Sekolah
Lagi, Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Korban Dijanjikan 50 Ribu Tapi Dikasih Rp 20 Ribu
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Korban Lebih dari Satu
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Tersangka Dulunya Juga Korban Pencabulan