Cerita Guru Asal Banyumas yang Nama dan NIK Dicatut di Sipol, Keberatan tapi Data Tidak Bisa Langsung Dihapus

- Senin, 12 September 2022 | 16:39 WIB
TERIMA ADUAN: Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko menerima aduan dari ASN asal Tambak yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota masuk di Sipol parpol tertentu,  Senin 12 September 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
TERIMA ADUAN: Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko menerima aduan dari ASN asal Tambak yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota masuk di Sipol parpol tertentu, Senin 12 September 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

Dijelaskan, dasar pelaksanaan klarifikasi adalah Keputusan KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Tanggapan Masyarakat.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengadu harus didengarkan langsung terkait aduan dengan datang ke kantor komisi pemilihan umum dan menghadirkan parpol terkait.

"Hasil klarifikasi akan kami sampaikan ke KPU RI. Kami tidak bisa mencoret langsung nama yang bersangkutan dari Sipol," ujarnya.

Sebagai informasi, batas akhir pengaduan masyarakat adalah 7 Desember mendatang atau satu minggu sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan diadakan pada 14 Desember 2022 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB
X