Dijelaskan, dasar pelaksanaan klarifikasi adalah Keputusan KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Tanggapan Masyarakat.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengadu harus didengarkan langsung terkait aduan dengan datang ke kantor komisi pemilihan umum dan menghadirkan parpol terkait.
"Hasil klarifikasi akan kami sampaikan ke KPU RI. Kami tidak bisa mencoret langsung nama yang bersangkutan dari Sipol," ujarnya.
Sebagai informasi, batas akhir pengaduan masyarakat adalah 7 Desember mendatang atau satu minggu sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan diadakan pada 14 Desember 2022 mendatang. ***
Artikel Terkait
Pemilu 2024, Peluang Penambahan Dapil di Banyumas Masih Terbuka
Dear Parpol, Segera Siapkan Berkas Buat Daftar Pemilu
Hari Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Amankan Pembangunan IKN, Presidensi G20, dan Pemilu 2024
Ketua KNPI Haris Pertama Meyakini Hoaks Akan Marak Jelang Pemilu 2024
Dear Parpol, Ini Syarat Untuk Ikut Pemilu 2024
Disusun Enam Bulan, Buku Sejarah Pengawas Pemilu di Banyumas dari Tahun 2004 Diluncurkan
Gerindra dan PKB Resmi Berkoalisi, Capres-Cawapres Pemilu 2024 Ditentukan Prabowo-Cak Imin
Soal Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Ada Lagi Polarisasi Agama, Jangan Ada Lagi Polarisasi Sosial