PURWOKERTO, suaramerdeka-Banyumas.com - Sebanyak 12 Banyumas.suaramerdeka.com/tag/warga">warga Banyumas mengaku tidak tahu menahu nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Banyumas.suaramerdeka.com/tag/partai-politik">partai politik (Sipol) Banyumas.suaramerdeka.com/tag/partai-politik">partai politik tertentu.
Profesi kedua belas orang tersebut di antaranya anggota Polri, pengacara, guru P3K, aparat sipil negara (ASN), calon ASN, pendamping desa, dan sisanya pekerja swasta.
Mereka pun mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (Banyumas.suaramerdeka.com/tag/KPU">KPU) Kabupaten Banyumas.
Banyumas.suaramerdeka.com/tag/warga">warga yang dicatut namanya, Imam S asal Patikraja dan Edy Wibowo asal Tambak saat diklarifikasi Banyumas.suaramerdeka.com/tag/KPU">KPU Banyumas, Senin, 12 September 2022 mengaku sangat terganggu dengan pencatutan nama dan NIK mereka tanpa izin untuk pendaftaran Banyumas.suaramerdeka.com/tag/partai-politik">partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Banyumas Klarifikasi Dugaan Pencatutan Nama dan NIK 12 Warga Banyumas oleh Partai Politik
Mereka minta agar parpol terkait segera menghapuskan namanya dari Sipol.
"Saya keberatan nama dan NIK saya dicatut dalam Sipol keanggotaan partai, karena ini berkaitan dengan pekerjaan saya sebagai guru (ASN) SMA negeri. Kalau bukan profesi itu, saya tidak mengadu. Ini kan menyangkut hajat hidup," kata Edy ditemui di Banyumas.suaramerdeka.com/tag/KPU">KPU Banyumas usai diklarifikasi.
Dia mengungkapkan, NIK dan alamat rumahnya tercantum pada Sipol parpol tertentu. Namun, antara foto, agama dan pekerjaan berbeda dengan aslinya.
Kejanggalan data ini diketahui pada 24 Agustus 2022 lalu. Tak berlama-lama, dia pun segera melaporkan temuan tersebut.
"Harapannya ini segera dihapus, dan informasinya dari Banyumas.suaramerdeka.com/tag/KPU">KPU sudah ada surat pernyataan minta maaf," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Banyumas.suaramerdeka.com/tag/KPU">KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, berdasarkan aduan tersebut, pihaknya melakukan klarifikasi dengan mempertemukan pengadu dengan parpol yang dimaksud.
Hingga Senin siang, Banyumas.suaramerdeka.com/tag/KPU">KPU Banyumas telah melakukan klarifikasi dari 12 orang pengadu.
"Para pengadu merasa keberatan karena nama mereka tercatat sebagai anggota Banyumas.suaramerdeka.com/tag/partai-politik">partai politik. Padahal mereka bukan anggota partai tersebut," kata Imam.
Baca Juga: Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Artikel Terkait
Pemilu 2024, Peluang Penambahan Dapil di Banyumas Masih Terbuka
Dear Parpol, Segera Siapkan Berkas Buat Daftar Pemilu
Hari Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Amankan Pembangunan IKN, Presidensi G20, dan Pemilu 2024
Ketua KNPI Haris Pertama Meyakini Hoaks Akan Marak Jelang Pemilu 2024
Dear Parpol, Ini Syarat Untuk Ikut Pemilu 2024
Disusun Enam Bulan, Buku Sejarah Pengawas Pemilu di Banyumas dari Tahun 2004 Diluncurkan
Gerindra dan PKB Resmi Berkoalisi, Capres-Cawapres Pemilu 2024 Ditentukan Prabowo-Cak Imin
Soal Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Ada Lagi Polarisasi Agama, Jangan Ada Lagi Polarisasi Sosial