KPU Banyumas Klarifikasi Dugaan Pencatutan Nama dan NIK 12 Warga Banyumas oleh Partai Politik

- Senin, 12 September 2022 | 16:22 WIB
TERIMA ADUAN: Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko menerima aduan dari ASN asal Tambak yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota masuk di Sipol parpol tertentu,  Senin 12 September 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
TERIMA ADUAN: Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko menerima aduan dari ASN asal Tambak yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota masuk di Sipol parpol tertentu, Senin 12 September 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

 

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas lakukan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kegiatan tersebut dilakukan dua hari, Minggu-Senin 11-12 September 2022, di kantor KPU Banyumas, Jalan HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan.

Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, klarifikasi dilakukan karena adanya aduan masyarakat terkait tercatatnya nama dan NIK yang bersangkutan di Sipol.

"Para pengadu merasa keberatan karena nama mereka tercatat sebagai anggota partai politik. Padahal mereka bukan anggota partai tersebut," kata Imam.

Baca Juga: Batas Akhir Verifikasi Administrasi di KPU Banyumas Usai, Ini 5 Parpol Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

Hingga Senin siang, KPU Banyumas telah melakukan klarifikasi dari 12 orang pengadu.

Profil pengadu adalah satu anggota Polri, satu pengacara, dua orang guru P3K, seorang ASN, seorang CPNS, seorang pendamping desa, dan siswanya pekerjaan swasta.

"Kami pertemukan para pengadu dengan partai politik yang dimaksud," kata Imam.

Dijelaskan, dasar pelaksanaan klarifikasi adalah Keputusan KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Tanggapan Masyarakat.

Baca Juga: Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengadu harus didengarkan langsung terkait aduan dengan datang ke kantor KPU setempat dan menghadirkan parpol terkait.

"Hasil klarifikasi akan kami sampaikan ke KPU RI. Kami tidak bisa mencoret langsung nama yang bersangkutan dari Sipol," ujarnya.

Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko mengatakan, batas akhir pengaduan masyarakat adalah 7 Desember mendatang atau satu minggu sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan diadakan pada 14 Desember 2022 mendatang.

Hanan mendorong agar masyarakat melakukan cek NIK secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id. Bila medapati namanya tercatat di Sipol agar segera melapor secara online atau daring melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau menghubungi kantor KPU setempat.

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X