SEMARANG, suaramerdeka-banyumas.com- Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi yang menjadi narapidana korupsi akhirnya menghirup udara bebas.
Setelah dia menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan dari vonis 7 tahun penjara di Lapas Kedungpane Semarang.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Supriyanto, Tasdi telah bebas dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah.
Baca Juga: Talud Sungai Cibodas Perum Griya Satria Bantarsoka Longsor
"Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu, 7 September 2022," katanya kepada wartawan pada Jumat, 9 September 2022.
Mantan orang nomor satu di Purbalingga itu bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 8 September 2022, Tasdj dinyatakan bebas bersyarat. Dia saat ini sudah berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Tahukah Kamu: Ini Dia Tiga Provinsi Baru Indonesia di Papua
"Alhamdulilah mas, bapak (Tasdi) sudah berada di rumah," kata istri Tasdi, Erni Widyawati, Jumat, 9 September 2022.
Artikel Terkait
Innalillahi, Warga Purbalingga Tewas Tersengat Listrik
Innalillahi, Mbah Sumedi Onthel Tewas Ditabrak Motor
Jual Jasa Prostitusi Lewat MiChat, Lelaki Muda di Purbalingga Dibekuk Polisi
Jual Jasa Esek-esek via MiChat, Tersangka Prostitusi Online di Purbalingga Raup Jutaan Rupiah
Talud Jembatan Sumampir Purbalingga Longsor
Perbaikan Jalan Bojong-Panican Terancam Putus Kontrak
Polres Purbalingga Bagikan Beras dan Sayuran Warga Terdampak Kenaikan BBM
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi Bebas Bersyarat
Prakiraan Cuaca Purbalingga, Sabtu, 10 September 2022: Pagi Berawan, Sore Hujan
Ratusan Karateka Latihan Bersama di Yonif 406/CK