PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, Kamis 8 September 2022, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan karena kasus korupsi.
Dia sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Semarang.
"Alhamdulilah mas, bapak (Tasdi) sudah berada di rumah," kata istri Tasdi, Erni Widyawati, Jumat 9 September 2022.
Baca Juga: Ada Tujuh Kawasan Wajib Tanpa Rokok Disiapkan di Banyumas
Hal senada disampaikan mantan pengacara Tasdi, Sugeng.
Tasdi mendapatkan remisi setelah yang bersangkutan menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara.
"Ada aturan baru dalam pemberian remisi kepada narapidana tipikor. Dengan aturan tersebut, pak Tasdi mendapat pembebasan bersyarat," katanya.
Baca Juga: Jalur Limbangan-Clapar Masih Rawan Longsor Susulan
Informasi bebasnya Tasdi muncul di lini massa Facebook. Beredar foto Tasdi dengan salah satu tokoh masyarakat Bobotsari, Barosad.
Menurutnya, banyak masyarakat yang datang ke rumah Tasdi begitu mengetahui kepulangannya.
Artikel Terkait
Ini Dia Lin Che Wei, Tersangka Baru Korupsi Minyak Goreng yang Berperan dalam Rekomendasi Ekspor CPO
Kejagung Panggil Tujuh Saksi dan Perannya dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Ekspor CPO
Buron Tersangka Korupsi BRI Unit Cilacap Kota Ditangkap
Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tak Terbukti Terima Uang Hasil Korupsi , Dijatuhi Hukuman 8 Tahun
Mantan Kepala Kantor Pos Korupsi Uang Pensiunan dan BPNT, Habis Untuk Kripto, Sempat Kabur ke Bali
BPJamsostek Cabang Purwokerto Kampanyekan Anti Korupsi
Polemik RUU KUHP, Pakar Hukum Unsoed: Pemidanaan Tingi Pelaku Korupsi Dibutuhkan Untuk Efek Jera
Dirtipikor Bareskrim Polri Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Purwokerto ke Penyidikan
Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Capai Rp 104 Triliun
Dihitung BPKP, Kerugian Negara Akibat Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Capai 104 Triliun