Ini Kronologi Penjualan BBM Ilegal yang Berhasil Diungkap Polresta Banyumas

- Kamis, 8 September 2022 | 13:05 WIB
PENIMBUN BBM: Petugas Kepolisian menunjukkan mobil box penimbun bbm yang diamankan di Polresta Banyumas, Kamis 8 September 2022 (SM Banymas/Dian Aprilianingrum)
PENIMBUN BBM: Petugas Kepolisian menunjukkan mobil box penimbun bbm yang diamankan di Polresta Banyumas, Kamis 8 September 2022 (SM Banymas/Dian Aprilianingrum)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Pengungkapan kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di salah satu SPBU di wilayah Banyumas bermula dari proses penyelidikan petugas ke sejumlah SPBU di wilayah Banyumas bagian barat. 

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu bersama Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbongkar pada 11 Agustus 2022 lalu di sebuah SPBU yang ada di wilayah Banyumas.

Kronologi terbongkarnya penyalahgunaan BBM bersubsidi kata Kompol Agus, bermula dari penyelidikan adanya informasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya.

Baca Juga: Jual BBM Subsidi Ilegal, Lima Orang Ditangkap

Pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 di salah satu SPBU yang ada di Ajibarang, tim lidik melihat satu unit kendaraanbox Nopol E 8340 BD yang dikendarai tersangka HS dan RS tengah mengisi bio solar, terlihat mencurigakan.

Selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut yang kemudian kendaraan tersebut masuk ke SPBU Karanglo Cilongok melakukan pengisian solar kembali.

"Setelah kendaraan tersebut selesai mengisi BBM jenis bio solar, tim melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Ternyata di dalam mobil box tersebut terdapat tangki penampungan solar. Dari keterangan tersangka pelaku, tangki sudah terisi sekitar 2.300 liter hasil pembelian bio solar di SPBU-SPBU yang dilewati," ungkap Kompol Agus.

Baca Juga: KKN UIN Saizu Purwokerto, Dampingi Lebih dari 60 Produk Hingga Produksi Ratusan Artikel

Ia melanjutkan, saat tim melakukan interogasi kepada dua pelaku dan juga operator SPBU, sekitar setengah jam kemudian datang satu kendaraan box Nopol T-8434-FL yang dikendarai tersangka JAY dan MZ memasuki SPBU Karanglo terlihat ragu-ragu dan mencurigakan.

Tim pun melakukan pengecekan terhadap truk box tersebut dan ternyata di dalam box terdapat tangki penampung bio solar.

"Dari keterangan empat pelaku, mereka mengaku disuruh membeli atau mengangsu solar oleh AB (tersangka kelima). Hasil pembelian solar dijual lagi dengan harga lebih tinggi," terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Baca Juga: Mikrobus Bumiayu Purwokerto Mogok, Pelajar Ramai Diantar Motor

Menurut Agus modus operandinya adalah pelaku menggunakan kendaraan truk box yang sudah dimodifikasi dengan menambah tangki di dalam box dan tambahan mesin pompa penyedot.

Pelaku membeli bis solar subsidi di SPBU-SPBU dengan harga Rp 5.150/liter (sebelum kenaikan harga BBM).

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB
X