Jual BBM Subsidi Ilegal, Lima Orang Ditangkap

- Kamis, 8 September 2022 | 12:58 WIB
PENIMBUN BBM: Petugas Kepolisian menunjukkan mobil box penimbun bbm yang diamankan di Polresta Banyumas, Kamis 8 September 2022 (SM Banyumas/Dian Aprilianingrum)
PENIMBUN BBM: Petugas Kepolisian menunjukkan mobil box penimbun bbm yang diamankan di Polresta Banyumas, Kamis 8 September 2022 (SM Banyumas/Dian Aprilianingrum)


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil membongkar tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam kasus tersebut lima orang yang diduga sebagai tersangka pelakunya ditangkap.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu bersama Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbongkar pada 11 Agustus 2022 lalu di sebuah SPBU yang ada di wilayah Banyumas.

"Sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Jateng, kasus BBM illegal, perjudian dan penyalahgunaan obat-obat terlarang harus ditindak. Masyarakat apabila mengetahui ada kasus-kasus tersebbut segera lapor ke Polresta Banyumas atau Polsek terdekat," tandas Kapolresta Banyumas.

Baca Juga: KKN UIN Saizu Purwokerto, Dampingi Lebih dari 60 Produk Hingga Produksi Ratusan Artikel

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menambahkan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang diungkap pada Kamis 11 Agustus 2022, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Mereka adalah HS (30), warga Bulakamba, Kabupaten Brebes, RS (38) warga Tonjong, Kabupaten Brebes, JAY (43) asal Majenang, Kabupaten Cilacap, MZ (33) dan AB (36) keduanya warga Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Selain menangkap para pelaku, kata Agus, polisi juga menyita barang bukti berupa satu truk tangki box Toyota yna Nopol E 8340 BD (didalam tangki terdapat 2.300 liter bio solar), uang tunai p 4,144 juta, satu lembar catatan pembelian solar, dua nota/struk pembelian bio solr di SPBU.

Baca Juga: Mikrobus Bumiayu Purwokerto Mogok, Pelajar Ramai Diantar Motor

Kemudian satu truk box Isuzu Elf Nopol T 8434 FL (di dalam tangki terdapat 680 liter bios solar), uang tunai Rp 12,775 juta, tiga bendel nota/struk pembelian bios solar di SPBU dan lima buah HP.


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalamPasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP," jelas Kompol Agus.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB

Pengikut Aboge Mulai Puasa Ramadan Jumat Wage

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:29 WIB
X