"Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka PLKK wajib memberikan pelayanan secara maksimal, karena untuk biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya sampai peserta dinyatakan sembuh," tandasnya.
Direktur Utama Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, dr. H. Mohammad Abid Ulil Absor mengaku senang dan bersyukur menjadi salah satu PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, dan berharap kerja sama PLKK ini semakin baik kedepannya.
"Saya senang dan mengapresiasi sekali atas kunjungan dari Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto. Kunjungan ini sangat memotivasi kami, khusunya saat momen hari pelnggan ini, karena kita bisa bersilaturahmi dan saling bertukar kritik dan saran demi meningkatkan pelayanan," katanya.
Ia berharap kedepannya lebih bersinergi lagi dan lebih maksimal lagi dalam hal pelayanan.
Perlu diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga menerima peserta sektor informal seperti penjual sayur di pasar pasar, penderes, tukang ojek dengan iuran Rp 16.800 per bulan.
Iuran itu untuk mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jadi apabila ada kecelakaan kerja bagi peserta dari sektor informal akan mendaptakan layanan kecelakaan kerja, dan biaya perawatan yang ditanggung penuh BPJS Ketenagakejaan.
Artikel Terkait
Kemenag Susun Regulasi Pencegahan Tindak Kekerasan pada Pendidikan Agama dan Keagamaan
Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, LPSK Sebut Tujuh Kejanggalan
Ringkasan Lengkap Manga One Piece Chapter 1.059: "Insiden Kapten Coby"
Soal Pencairan BLT BBM untuk 300 Ribu Warga Banyumas, Bupati: Nanti Saya Upload di IG