Jual Jasa Esek-esek via MiChat, Tersangka Prostitusi Online di Purbalingga Raup Jutaan Rupiah

- Selasa, 6 September 2022 | 22:18 WIB
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Barat yang digerebek polisi (SM Banyumas/Dok pixabay)
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Barat yang digerebek polisi (SM Banyumas/Dok pixabay)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Tersangka pelaku prostitusi online, RCT (21), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga mampu meraup keuntungan cukup besar dari bisnis haramnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis prostitusi online melalui aplikasi ini baru beroperasi bulan Februari 2022.

Dalam waktu sehari, RCT bisa menggaet empat sampai lima orang pelanggan.

"Kalau ada orang yang mau kencan, dari Rp 300 ribu saya dapat Rp 50 ribu. Sehari bisa empat sampai lima pelanggan. Kalau ditotal sebulan bisa dapat Rp 7 juta," kata tersangka dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Reza Gunawan Dikabarkan Jalani Pemulihan Sakit Stroke di Rumah

Menurut tersangka, lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

Adapun perempuan yang dipekerjakan RCT adalah IQ (27), teman tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kebumen.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Purbalingga mengungkapkan, kasus prostitusi online.

Kasus itu terungkap saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi secara daring.

Baca Juga: Jual Jasa Prostitusi Lewat MiChat, Lelaki Muda di Purbalingga Dibekuk Polisi

Modusnya, pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat.

Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa 23 Agustus 2022.

"Jadi pelaku punya kenalan perempuan, kemudian ditanya apakah mau kencan dengan orang lain. Nah, perempuan itu mau akhirnya pelaku menawarkan jasa prostitusi ke pengguna Michat. Setelah deal dan dibayar, pelaku mendapat bagian," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB

Empat Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:45 WIB
X