Jual Jasa Prostitusi Lewat MiChat, Lelaki Muda di Purbalingga Dibekuk Polisi

- Selasa, 6 September 2022 | 22:03 WIB
PROSTITUSI ONLINE: Polres Purbalingga menggelar konferensi pers ungkap kasus prostitusi online di halaman Polres Purbalingga, Selasa, 6 September 2022. (SMBanyumas/Ryan Rachman)
PROSTITUSI ONLINE: Polres Purbalingga menggelar konferensi pers ungkap kasus prostitusi online di halaman Polres Purbalingga, Selasa, 6 September 2022. (SMBanyumas/Ryan Rachman)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - RCT (21), seorang laki-laki warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga dibekuk Satreskrim Polres Purbalingga karena menjual jasa prostitusi online lewat aplikasi MiChat

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengungkapkan, kasus prostitusi online ini terungkap saat adanya informasi masyarakat.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencari calon pelanggan dengan cara membuat akun MiChat dengan nama Niken. 

Tersangka kemudian menjajakan teman perempuannya kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Reza Gunawan Dikabarkan Jalani Pemulihan Sakit Stroke di Rumah

"Jadi pelaku punya kenalan perempuan, kemudian ditanya apakah mau kencan dengan orang lain. Nah, perempuan itu mau akhirnya pelaku menawarkan jasa prostitusi ke pengguna MiChat. Setelah deal dan dibayar, pelaku mendapat bagian," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa, 6 September 2022.

Petugas kepolisian yang menerima informasi terkait prostitusi online ini segera melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Terus Berlanjut, Massa PMII Purwokerto Minta Naikkan UMK

Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa 23 Agustus 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua unit gawai, 1 lembar tangkap layar foto profil akun MiChat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan MiChat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel cetak transaksi aplikasi DANA, 1 bendel cetak rekening koran BCA.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022.

Baca Juga: Suami Dee Lestari, Reza Gunawan Meninggal Dunia

Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.

Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB
X