PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Pemkab Purbalingga menyiapkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak pandemi.
Hal itu menjadi solusi bila Pemerintah pusat jadi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Rencananya setelah tanggal 20 Juli 2021 JPS akan Pemkab bagikan kepada warga terdampak dengan menggandeng masing-masing komunitas.
“Ini sedang kami data dan kami koordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terkait jumlah dan pendataan komunitas penerimanya,” kata Tiwi.
Ia berharap langkah-langkah ini bisa mengatasi persoalan penanganan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Baca juga : Purbalingga Bentuk TIm Pemakaman Jenazah Covid-19 Tiap Desa
Sebelumnya, meningkatnya lonjakan kasus kematian akibat Covid-19, mendorong Pemkab Purbalingga membentuk tim pemakaman jenazah Covid-19 di tiap desa.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan hal ini dilaksanakan karena petugas itu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga cukup terbatas
Sementara angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Purbalingga cukup tinggi.
"Angkanya menunjukan rata-rata 15 hingga 20 orang per hari," jelasnya.
Baca Juga: Belum Lama Menikah, Pengantin di Purbalingga Berulah, Mencuri Demi Bayar Utang Kawinan
Bahkan, beberapa hari yang lalu terhitung 30 orang warga Purbalingga meninggal dunia.
Hal ini membuat tim pemakaman jenazah Covid 19 BPBD Purbalingga mengalami kewalahan karena tenaganya pun terbatas.
“Mencermati banyaknya angka kematian karena Covid-19, tentu saja BPBD kewalahan saat ini, tenaganya sangat-sangat terbatas,” ucap Bupati Tiwi yang juga Ketua Tim Satgas Covid-19 Purbalingga, Rabu (21/7/2021).