Pengunggah Pamflet Provokasi Ajak Demo Ditangkap, Mengaku Kesal Tidak Bisa Bekerja

- Senin, 19 Juli 2021 | 15:50 WIB
DIPERIKSA : Salah seorang yang diduga menyebarkan pamflet memprovokasi pedagang untuk demo berhasil diamankan (membelakangi lensa). Kini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, Minggu (19/7/2021). (SB/dok Polresta Banyumas) (Nugroho Pandhu Sukmono))
DIPERIKSA : Salah seorang yang diduga menyebarkan pamflet memprovokasi pedagang untuk demo berhasil diamankan (membelakangi lensa). Kini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, Minggu (19/7/2021). (SB/dok Polresta Banyumas) (Nugroho Pandhu Sukmono))


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan lima orang diduga pelaku penyebar hoaks ajakan demo menentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (18/7/2021).

Lima orang yang ditangkap yakni NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49), diduga menjadi pelaku tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M, Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ.

Akun itu mengedarkan pamflet ajakan berdemonstrasi pada Senin 19 Juli 2021. pamflet ajakan itu diketahui beredar di media sosial group Facebook 'Seputar Cilongok'. 

Media sosial sejak beberapa hari lalu sempat heboh lantaran beredar pamflet yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021.

Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!! ".

Poster ajakan demo Aliansi Masyarakat Banyumas yang beredar di media sosial dan aplikasi yang telah ditandai hoaks. (SMBanyumas/istimewa)
Poster ajakan demo Aliansi Masyarakat Banyumas yang beredar di media sosial dan aplikasi yang telah ditandai hoaks. (SMBanyumas/istimewa) (Nugroho Pandhu Sukmono)

''Setelah melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian dapat ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP warga Kecamatan Kedungbanteng,'' terangnya, Senin (19/7/2021).

Baca JugaSoroti Sepak Terjang Petugas terhadap Pedagang, Uus: Mereka Tercekik di Masa Pandemi

Saat memeriksa NP, lanjut Kasat, dia mengaku tulisan tersebut didapat dari FS, warga Kecamatan Sumbang melalui aplikasi WhattApp.

Setelah dilakukan pemeriksaan, FS mengaku tulisan tersebut diperoleh dari CH warga Kecamatan Purwokerto Utara.

CH sendiri memperoleh tulisan tersebut dari SDR warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Menurut keterangan SDR bahwa tulisan tersebut diperolehnya dari BSW warga Kecamatan Kedungbanteng.

Menurut Kasat Reskrim hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan mengunggah di grup Facebook karena merasa kesal dengan adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali.

NP mengaku tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui oleh NP, PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang.

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X