PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga menyerahkan kasus dugaan asusila oleh oknum kepala madrasah setingkat SD di Kecamatan Kutasari kepada pihak yang berwenang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga, KH Muh Syafi', Kamis, 25 Agustus 2022 mengatakan, begitu mendapatkan informasi adanya dugaan asusila yang dilakukan oknum ASN PNS tersebut pihaknya langsung turun ke madrasah tersebut dan melakukan tabayyun.
"Pihak kami menemui pengawas dan guru di madrasah itu untuk mendapatkan informasi terkait ditangkapnya kamad atas dugaan kasus pelecehan seksual. Informasi yang kami terima korban bukan anak MI setempat akan tetapi anak SMP," katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal tersebut. Karena sudaj ditangani oleh pihak yang berwajib, pihaknya serahkan kasus ini kepada pihak-pihak yamg berwenang.
Pihaknya tetap berpegang pada regulasi dan kode etik pegawai negeri sipil. Kalau pangadilan dengan bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan benar-benar bersalah, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai regulasi.
"Undang-undanf serta kode etik yang berlaku. Yang bersangkutan terancam diberhentikan dari PNS," katanya.
Syafi' menambahkan, dalam PP No 94 tahun 2021 pasal 8 hukuman disiplin terberat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS.
Sedangkan di UU ASN no 5/2014 pada pasal 87 ayat 4 hutuf b disebutkan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan /atau pidana umum.
Seperti diberitakan sebelumnya tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terjadi lagi di Kabupaten Purbalingga. Tersangka, TN (51), seorang ASN yang menjabat sebagai kepala madrasah setingkat SD di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Korban, FH (14) mantan siswa laki-laki yang pernah sekolah di tempat itu. Pelaku melakukan tindakan sodomi terhadap korban sejak tiga tahun lalu. ***
Artikel Terkait
Oknum Guru Agama SD di Cilacap Pelaku Pencabulan Mengaku Tertarik Pada Anak Kecil
Pelaku Pencabulan Asal Cipari, Dipergoki Orang Tua Korban Saat BeraksiĀ di Kamar Mandi
Oknum Guru di Purbalingga Lakukan Asusila Pada Tujuh Muridnya
Kasus Dugaan Asusila Oknum Mantan Guru SMP, Siap Limpah ke Pengadilan, Jaksa Sempurnakan Dakwaan
Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang Terancam Tiga Pasal Berlapis
Pastikan Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang adalah Mas Bechi, Polisi Cek Sidik Jari Tersangka
Sidang Perdana, Aksi Asusila Okum Guru SMP Cabul Ternyata Tidak Sendiri
Ini Lima Fakta Pencabulan Tiga Murid oleh Oknum Guru Agama SMP Negeri di Tangerang
Polres Metro Jakarta Selatan Sebar Poster Ali Suyatno Kelahiran Cilacap Buron Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Tersangka Dulunya Juga Korban Pencabulan