Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Korban Lebih dari Satu

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:18 WIB
KASUS ASUSILA: Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny memberikan keterangan saat koferensi pers ungkap kasus asusila oleh oknum guru di aula Mapolres Purbalingga, Rabu 24 Agustus 2022. (Ryan Rachman)
KASUS ASUSILA: Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny memberikan keterangan saat koferensi pers ungkap kasus asusila oleh oknum guru di aula Mapolres Purbalingga, Rabu 24 Agustus 2022. (Ryan Rachman)

Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com– Tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap mantan muridnya di Kabupaten Purbalingga, ternyata tidak hanya satu korban.

Tersangka, TN (51), seorang ASN yang menjabat sebagai kepala madrasah setingkat SD di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

korban, FH (14) mantan siswa laki-laki yang pernah sekolah di tempat itu. Pelaku melakukan tindakan sodomi terhadap korban sejak tiga tahun lalu.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftar 97 Polisi yang Diperiksa dari Bharada Sampai Irjen

“Dari hasil penyidikan, korban ternyata tidak hanya satu orang,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan dalam pers rilisnya, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan, ada satu korban lain yang saat ini sudah dewasa dan sudah bekerja di luar kota. korban tersebut dulunya juga pernah sekolah di madrasah pimpinan tersangka.

“Untuk korban lain yang satu ini, sekarang sudah dewasa. Dia sudah tidak di Purbalingga lagi, tapi sudah bekerja di luar kota,” katanya.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Lembar Obat Terlarang Dari Kios Seluler di Banyumas, Penjual Asal Aceh

Seperti diberitakan sebelumnya, indakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap mantan muridnya terjadi lagi di Kabupaten Purbalingga.

Tindakan asusila tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak tiga tahun lalu. Modusnya, korban dibujuk, diajak jalan-jalan dan dikasih uang. Kemudian korban diperlakukan asusila di sebuah rumah milik saudara pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup Pagi ini

“Karena pelaku adalah pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud,” katanya.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB
X