Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Korban Sempat Trauma dan Dijauhi Teman Sekolah

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:29 WIB
KASUS ASUSILA: Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny memberikan keterangan saat koferensi pers ungkap kasus asusila oleh oknum guru di aula Mapolres Purbalingga, Rabu 24 Agustus 2022. (SMBanyumas/Ryan Rachman)
KASUS ASUSILA: Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny memberikan keterangan saat koferensi pers ungkap kasus asusila oleh oknum guru di aula Mapolres Purbalingga, Rabu 24 Agustus 2022. (SMBanyumas/Ryan Rachman)


PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com – FH (14), korban sodomi yang dilakukan oleh oknum guru di Kutasari, Purbalingga mengaku sempat mengalami trauma dan dijauhi oleh teman sekolahnya.

"korban sempat mengalami minder dan diam. Dia sempat dijauhi oleh teman-temannya di sekolah," kata konselor unit konseling psikologi Polres Purbalingga, Iptu Teguh Susilo, Rabu, 24 Agustus 2022.

Kendati demikian, Teguh mengatakan, pihaknya terus memberikan pendampingan konseling kepada korban. Pihaknya berusaha untuk memulihkan kondisi psikologi anak tersebut.

"Sekarang kondisinya sudah membaik. Sudah normal, mau diajak bicara dan sudah ceria," katanya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Aksi Asusila Okum Guru SMP Cabul Ternyata Tidak Sendiri

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru di Kabupaten Purbalingga tega melakukan tindakan asusila berupa sodomi terhadap mantan murid lakinya di Kabupaten Purbalingga.

Tersangka adalah TN (51), seorang ASN PNS yang saat ini masih menjabat sebagai kepala madrasah setingkat SD di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan dalam pers rilisnya, Rabu, 24 Agustus 2022 mengatakan, korban adalah mantan siswa laki-laki yang pernah sekolah di tempat itu. Saat ini korban sudah sekolah di salah satu SMP di Kutasari. Pelaku melakukan tindakan sodomi terhadap korban sejak tiga tahun lalu.

cabulBaca Juga: Kecewa Berat, Dindikbud Purbalingga Ancam Beri Sanksi Berat Oknum Guru Cabul

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud," katanya.

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X