CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com- Dua tersangka pelaku peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Cilacap yaitu S, dan R, berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Cilacap bersama Lanal Cilacap, dan warga masyarakat, Jumat 19 Agustus 2022.
Dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, tersangka S ditangkap di Jalan Laut, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, sementara tersangka R seorang warga Aceh, ditangkap di Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto SH mengatakan penangkapan dua tersangka tersebut dibantu warga setempat.
Baca Juga: Ribuan Warga Purbalingga Los Dol Bareng Denny Caknan
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras dan psikotropika.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah warga masyarakat membawa pelaku ke Denpom Lanal Cilacap," tuturnya.
Disamping mengamankan puluhan obat berbahaya aneka merk, petugas juga menyita barang bukti uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan keras oleh tersangka.
Baca Juga: PNM PKU Ajak Pelaku UMKM Optimalisasi Manfaat Sosial Media
Petugas juga menyita barang pribadi milik tersangka berupa dompet dan ponsel.
Artikel Terkait
Terjerat Narkoba, Artis Inisial AP Ditangkap Polisi, Benarkah Ardhito Pramono?
Ricuh GMBI di Polda Jabar, 725 Anggota GMBI Diamankan, 16 Positif Narkoba
Menjual Narkoba, Mamah Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi
Polres Cilacap Tangkap 15 Pengedar Narkoba
Polisi Kembali Ringkus RS Gitaris Band Karena Penyalahgunaan Narkoba, RS dari Grup Band G
Ada Narkoba di Mobil, Pengendara Alpard Diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas
Pengemudi Bus AKAP di Terminal Bulupitu Purwokerto Dites Narkoba, Apa Hasilnya?
Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Wabup Cilacap Canangkan Sekolah Bersinar
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional Narkoba di Riau
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam