PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Polresta Banyumas telah menahan dan menetapkan tujuh orang anggota geng motor yang berbuat onar di Purwokerto menjadi tersangka. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Seperti diketahui, anggota geng motor asal Cilacap yang pada Minggu 14 Agustus 2022 dinihari membuat resah masyarakat, dengan melakukan konvoi di wilayah Banyumas menggunakan
motor sambil mengacung-acungkan senjata tajam.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara, penyidik pada Selasa 16 Agustus 2022 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan mulanya sekelompok pemuda yang tergabung dalam geng motor Warrior (WR) dan Waton Srawung (WS) asal Cilacap ini berkumpul di pinggir jalan di kawasan Cilacap Utara pada hari Sabtu 13 Agustus 2022.
Mereka mendapat kabar dari geng Aliansi Timur bahwa ada masalah dengan orang Purwokerto. Kemudian rombongan geng WR dan WS bertemu dengan kelompok Aliansi Timur di pertigaan Sampang.
Mereka lalu berangkat menuju Purwokerto mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan parang.
Baca Juga: Melalui Lomba Warga PDI P Jawa Tengah Bisa Menjadi Leader dari Pembumian Ideologi
Sebelumnya diberitakan, Polresta Banyumas mengambil tindakan tegas terhadap belasan anak muda anggota geng motor yang viral di medsos mengacung-acungkan senjata tajam (sajam) di wilayah Purwokerto pada Minggu 14 Agustus 2022 dini hari.
Artikel Terkait
Lakukan Aksi Anarkis, 9 Anggota Geng Motor Ditangkap Polresta Banyumas
Anak-anak Geng Motor yang Resahkan Warga di Purwokerto dan Banyumas Ditangkap
16 Anak Geng Motor Ditangkap di Cilacap, Lainnya Masih dalam Pengejaran
Kapolresta Banyumas Akan Tindak Tegas Anak Geng Motor yang Buat Onar dan Ganggu Kamtibmas Banyumas
Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Tujuh Anggota Geng Motor Asal Cilacap, Empat Orang Masih Di Bawah Umur