Kado Hari Kemerdekaan RI, 695 Napi di Banyumas Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:39 WIB
WAKIL Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyerahkan surat keputusan pemberuan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Purwokerto, Rabu 17 Agustus 2022.(SM Banyumas/dok)
WAKIL Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyerahkan surat keputusan pemberuan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Purwokerto, Rabu 17 Agustus 2022.(SM Banyumas/dok)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Sebanyak 695 narapidana di Kabupaten Banyumas mendapatkan  kado kemerdekaan RI dengan pengurangan masa hukuman.

Mereka yang smendapat remisi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto dan Rutan Banyumas.

Dari jumlah  penerima pengurangan masa hukuman itu, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas. 
 
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Rabu 17 Agustus 2022 kepada perwakilan narapidana
 
 
Wabup didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Ignatius Gunadi, Kalapas Narkotika Kelas II B Purwokerto Hartaya dan Kepala Rutan Kelas II B Banyumas Agung Nurbani  
 
Kalapas Kelas II A Purwokerto Iganatius Gunadi dalam laporannya pemengatakan, total remisi  bagi napi yang diberkan pemerintah untuk dua Lapas dan satu rutan di Kabupaten Banyunas pada tanggal 17 Agustus 2022 ini  sebanyak 915 orang.
 
“Tahun 2022 ini penerima remisi umum narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto adalah 502 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 55 orang, 2 bulan diberikan kepada 83 orang, 3 bulan diberikan kepada 157 orang, 4 bulan kepada 114 orang 5 bulan diberikan kepada 69 orang Narapidana, 6 bulan 24 narapidana dan 9 oang penerima Remisi Umum II (RU II) tetapi tidak dapat langsung bebas karena harus menjalani hukuman Subsider.,” katanya
 
 
Sementara narapidana Rutan Kelas II B Banyumas  ada 86 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 43 orang, 2 bulan diberikan kepada 15 orang, 3 bulan diberikan kepada 11 orang, 4 bulan kepada 7 orang 5 bulan diberikan kepada 10 orang Narapidana dan tidak ada yang menerima Remisi Umum II (RU II).
 
Sedangkan narapidana Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto  sebanyak 84 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 1orang, 2 bulan diberikan kepada 14 orang, 3 bulan diberikan kepada 50 orang, 4 bulan kepada 14orang dan 5 bulan diberikan kepada 5orang narapidana dan 6 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan pulang hari ini 2 orang
 
Ignatius Gunadi menjelaskan, pemberian remisi umum diberikan kepada narapidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada.
 
 
Diberikan bagi mereka yang memenuhi sarat secara administrasif dan berkelakuan baik.
 
Wakil Bupati berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi. 
 
“Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat, bagi pengguna narkoba bulatkan tekad agar tidak kembali terjerumus dalam narkoba, hanya niat dari diri sendiri, jauh lingkungan yang kemungkinan ada narkoba,” pesan Wabup Sadewo.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geger, Ditemukan Mayat Perempuan di Sungai Pelus

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:21 WIB
X