PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-
Mereka yang smendapat remisi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto dan Rutan Banyumas.
Dari jumlah penerima pengurangan masa hukuman itu, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Rabu 17 Agustus 2022 kepada perwakilan narapidana.
Wabup didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Ignatius Gunadi, Kalapas Narkotika Kelas II B Purwokerto Hartaya dan Kepala Rutan Kelas II B Banyumas Agung Nurbani
Kalapas Kelas II A Purwokerto Iganatius Gunadi dalam laporannya pemengatakan, total remisi bagi napi yang diberkan pemerintah untuk dua Lapas dan satu rutan di Kabupaten Banyunas pada tanggal 17 Agustus 2022 ini sebanyak 915 orang.
“Tahun 2022 ini penerima remisi umum narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto adalah 502 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 55 orang, 2 bulan diberikan kepada 83 orang, 3 bulan diberikan kepada 157 orang, 4 bulan kepada 114 orang 5 bulan diberikan kepada 69 orang Narapidana, 6 bulan 24 narapidana dan 9 oang penerima Remisi Umum II (RU II) tetapi tidak dapat langsung bebas karena harus menjalani hukuman Subsider.,” katanya
Baca Juga: Ini Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet yang Viral Namun Syairnya Disayangkan Sejumlah Kalangan
Sementara narapidana Rutan Kelas II B Banyumas ada 86 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 43 orang, 2 bulan diberikan kepada 15 orang, 3 bulan diberikan kepada 11 orang, 4 bulan kepada 7 orang 5 bulan diberikan kepada 10 orang Narapidana dan tidak ada yang menerima Remisi Umum II (RU II).
Sedangkan narapidana Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto sebanyak 84 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 1orang, 2 bulan diberikan kepada 14 orang, 3 bulan diberikan kepada 50 orang, 4 bulan kepada 14orang dan 5 bulan diberikan kepada 5orang narapidana dan 6 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan pulang hari ini 2 orang
Ignatius Gunadi menjelaskan, pemberian remisi umum diberikan kepada narapidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada.
Diberikan bagi mereka yang memenuhi sarat secara administrasif dan berkelakuan baik.
Wakil Bupati berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi.
“Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat, bagi pengguna narkoba bulatkan tekad agar tidak kembali terjerumus dalam narkoba, hanya niat dari diri sendiri, jauh lingkungan yang kemungkinan ada narkoba,” pesan Wabup Sadewo.***
Artikel Terkait
Kasus Hoaks, Bahar Bin Smith Divonis Enam Bulan 15 Hari
PPATK Diminta Telusuri dan Memeriksa Rekening Seluruh Ajudan Ferdy Sambo
Pengumpulan Zakat dari Kalangan ASN Pemkab Purbalingga Belum Maksimal
AKP ENM Juga Pernah Antar 2.000 Butir Ekstasi ke THM Club Bandung
Rayakan HUT ke-77 RI, Pekerja Migran asal Banyumas Kibarkan Merah Putih di Gunung Tertinggi Kedua di Hongkong
Ini LIrik Lagu Ojo Dibandingke Karya Denny Caknan yang Sukses Dinyanyikan Farel Prayoga di Depan Jokowi
Pesan Jokowi Untuk Farel Prayoga: Nyanyi Boleh Tapi Jangan Lupa Belajar
Ini Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet yang Viral Namun Syairnya Disayangkan Sejumlah Kalangan
Puisi 'Pahlawan Tak Dikenal' Karya Toto Sudarto Bachtiar
Ikatan Terlepas, Kain Merah Putih 45 Meter Gagal Berkibar