PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Kalangan pegawai non ASN Kabupaten Banyumas yang tergabung ke dalam Ikatan Pegawai Non ASN Banyumas (Iwanamas) menolak adanya kebijakan outsourcing (tenaga alih daya) terhadap pegawai dan penghapusan tenaga honorer atau non ASN.
Ketua Ikatan Pegawai Non ASN Banyumas, Agil Prasetyo mengatakan, terbitnya Surat Edaran Menteri PAN RB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan langkah pemerintah pusat dalam mengingatkan pemerintah daerah maupun pusat bahwa batas waktu keberadaan non ASN adalah 28 November 2022.
Nanti yang bekerja di instansi pemerintahan hanya ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: 1.120 Pramuka Penggalang ikuti Lomba Tingkat II Kwarran Pekuncen, Ada Lomba Vlog Potensi UMKM
Surat tersebut juga memberikan arahan supaya daerah melakukan pemetaan bagi pegawai non ASN yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS/PPPK dan menyusun langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
Namun ada hal yang mengkhawatirkan dari keberadaan surat edaran tersebut, yaitu bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).
Menurutnya, jika pengadaan tersebut adalah dari bukan honorer/non ASN yang telah bekerja, tidak menjadi masalah besar.
Baca Juga: Penanganan Kasus Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan
Namun bila diberlakukan pada non ASN yang telah bekerja kemudian status dalam kepegawaian mereka menjadi pegawai outsourcing, maka hal tersebut merenggut rasa keadilan dan memberangus hak kami yang sudah mengabdi sekian lama.
''Intinya kami menolak adanya outsourcing dan penghapusan honorer,'' kata Agil di sela-sela kegiatan Rakor Iwanamas di Gedung Soetedja Purwokerto yang dihadiri Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastino, Jumat 12 Agustus 2022.
Lebih jauh pada 22 Juli 2022 telah terbit pula Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat itu intinya akan dilakukan inventarisasi pegawai non ASN untuk kemudian dapat diketahui jumlah non ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: Disusun Enam Bulan, Buku Sejarah Pengawas Pemilu di Banyumas dari Tahun 2004 Diluncurkan
''Saya selaku Ketua Ikatan Pegawai Non ASN Banyumas berharap adanya pendataan tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan kebijakan berupa aturan yang akomodatif terhadap pegawai non ASN, khususnya tenaga administrasi dan teknis lainnya,'' tambahnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Kandang Ayam di Melung, Kedungbanteng, Ribuan Ayam Terpandang
Mulai Besok, Jalan Bung Karno Purwokerto Diberlakukan Dua Arah
Jalan Bung Karno Purwokerto Disiapkan Dua Arah, Persewaan Skuter Listrik Harus Pindah
Longsor, Jembatan Sungai Arus Terancam, Jalan Antar Kecamatan Tertimbun
Antisipasi ATHG di Banyumas, Jaringan FKDM Harus Terbentuk Hingga Kecamatan
Warga Berharap Infrastruktur Terdampak Longsor Segera Ditangani
PPDI dan Satria Praja Terus Kawal Tujuh Aspirasi Perangkat Desa Kabupaten Banyumas
Dukung Pemberantasan Mafia Tanah Aset Kebondalem, AMB Kirim Petisi ke Kejari Purwokerto
Disusun Enam Bulan, Buku Sejarah Pengawas Pemilu di Banyumas dari Tahun 2004 Diluncurkan
1.120 Pramuka Penggalang ikuti Lomba Tingkat II Kwarran Pekuncen, Ada Lomba Vlog Potensi UMKM