PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com -
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto mengampanyekan anti korupsi kepada para perwakilan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Rabu 27 Juli 2022.
Kegiatan yang digelar di sela sela acara Focus Group Discussion PLKK digelar dalam rangka membantu pemerintah dalam upaya tindakan pencegahan gratifikasi dan korupsi.
Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto Agus Widiyanto menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian untuk menindaklanjuti seruan pemerintah agar tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik dalam upaya pemerintah memberantas korupsi," kata Agus.
Baca Juga: BPJamsostek Optimalkan Pelayanan pada MPP Banyumas
Kampanye Anti Korupsi ini menghadirkan narasumber Trimo, Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Banyumas.
Pada kesempatan itu Trimo menyampaikan bahwa sebuah tindak pidana korupsi tetap dinyatakan korupsi walaupun yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu termasuk kedalam tindak pidana korupsi.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Banyumas mengapresiasi kegiatan kampanye anti korupsi yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, karena pada dasarnya banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu termasuk kedalam kegiatan yang dikategorikan kedalam korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan semakin menyadarkan masyarakat bahwa tindak pidana korupsi itu bermacam-macam sehingga bisa waspada dan terhindar dari merugikan rakyat dan negara.
Artikel Terkait
DJP Sita Rekening Wajib Pajak di Cilacap Karena Tunggak Pajak
Lewat Kreasimuda 2022, OJK Purwokerto Tanamkan Budaya Menabung
Ringkasan Lengkap Manga One Piece Chapter 1055: Era Baru
Unsoed Kukuhkan Tiga Profesor Baru, Ini Bidang Ilmunya