CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan rekening dua wajib pajak dengan inisial PT SB dan PT KTE lantaran menunggak pajak.
Penyitaan rekening ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilacap didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu
Indriyono.
Dalam keterngan pers yang dikirim melalui WAG DJP II Media Banyumas, Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menjelaskan JSPN melakukan penyitaan rekening setelah petugas pajak meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
Baca Juga: Uji Coba Lima Hari Sekolah Jenjang SD Mulai 1 Agustus
Dia menerangkan dua wajib pajak yang rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp 1.243.984.715. Sedangkan nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp 128.560.007.
“Telah kita terbitkan dan sampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,” kata Teguh.
Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.
Baca Juga: Sambangi Koperasi Unit Desa Mino Saroyo, Ganjar Pranowo Sampaikan Hal Ini
Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
“Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai
bentuk ketegasan,” katanya.
Penyitaan dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang utang pajak.
Baca Juga: Jadi Saksi, Kekasih Brigadir J dan Keluarga Minta Pengamanan Polisi
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Artikel Terkait
Perekonomian Diterjang Pandemi, Penerimaan Pajak Semester I Kanwil DJP II Jateng Minus 0,41 %
Edukasi Sadar Pajak, Kanwil DJP Jateng II Gelar Pajak Bertutur
Aset Milik Penunggak Pajak Disita
Lagi, Penunggak Pajak Rp 44 Juta Disita Kantor Pajak
Ghozali Everyday ke Kantor Pajak, Ayo Tebak Ngapain Ya...
Dua Konsultan Pakai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak
Masyarakat Kini Tak Perlu Repot, Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Gunakan NIK