CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Beraksi di Cilacap, tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor asal Lampung, "dihadiahi" timah panas oleh petugas kepolisian.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu GTS (20) , AY (42) keduanya warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dan DS (29) warga Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya.
Ketiganya disangka melakukan pencurian sepeda motor di halaman sebuah toko di Jalan Rinjani, Cilacap, Minggu 3 Juli 2022 lalu.
Petugas yang mendapat laporan kasus pencurian, bergerak cepat dan akhirnya bisa mengendus keberadaan tersangka yang saat itu hendak kabur ke wilayah barat.
"Dari laporan korban, petugas segera mengumpulkan keterangan, dan melakukan penyelidikan, serta melihat rekaman CCTV.
Dari penyelidikan mengarah ke pelaku yang menggunakan mobil calya hitam, dan langsung dilakukan penyekatan dan pengejaran," ucapnya, Selasa 12 Juli 2022.
Satu tersangka GTS ditangkap jajaran Satreskrim dan Opsnal di wilayah Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian, Senin 4 Juli 2022 pukul 01.30.
Kemudian pengejaran dilanjutkan dengan sasaran mobil calya hitam yang ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, pada pukul 04.30.
Menurut Wakapolres, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, karena saat akan ditangkap, berusaha kabur.
Saat ini, ketiga tersangka berada di Polres Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, diketahui masih ada dua anggota komplotan yang belum tertangkap.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan tersebut.
Baca Juga: Bermula dari Tindakan Pelecehan, Ini Kronologi Penembakan Ajudan Kadiv Propam Polri, Brigadir J
"Pelaku terindikasi sindikat dari Lampung. Dari pengakuan pelaku baru tiga kali beraksi di Cilacap. Satu tersangka juga residivis kasus curat pada 2019," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beat warna magenta hitam, mobil calya hitam, dan kunci letter T yang digunakan untuk membuka paksa kunci sepeda motor.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***
Artikel Terkait
Terhempas Angin dan Ombak Besar, Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Jetis
Ratusan Warga Punguti Ceceran Minyak di Perairan Nusakambangan
Ceceran Minyak di Dermaga Wijayakusuma, Pertamina: Penyebabnya Masih Diselidiki
Sempat Canggung, Petugas Damkar Sukses Evakuasi Cincin yang Tersangkut di Alat Kelamin
Ini Alasan Warga Limbangan Wanareja Cilacap Pasang Cincin di Alat Kelamin
Innalillahi, Sedang Jalan-jalan Pagi, Warga Mernek Maos Temukan Jasad Bayi dalam Kardus
Dalam Kardus Berisi Jasad Bayi di Maos Ada Secarik Kertas, Ini Tulisan Pesan Dalam Kertas itu...
Selidiki Pembuang Jasad Bayi di Maos, Polisi Koordinasi dengan Pihak Terkait
Cek Peternakan Sapi di Cilacap, Bupati : Kondisi Hewan Kurban Bebas PMK
Polisi Gadungan, Tipu PNS Hingga Miliaran