Polisi Gadungan, Tipu PNS Hingga Miliaran

- Selasa, 12 Juli 2022 | 17:42 WIB
 (POLISI Gadungan tertangkap Polres Banyumas (SM Banyumas/dok) )
(POLISI Gadungan tertangkap Polres Banyumas (SM Banyumas/dok) )

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com- Seorang pria NS alias WP (27) warga Desa Glempang, Kecamatan Maos, Kebupaten Cilacap menipu seorang PNS hingga korban rugi miliaran rupiah.

Ia menjanjikan korban dapat memasukkan anaknya menjadi dosen PNS di UGM dengan membayar sejumlah biaya.

Wak apolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kasus penipuan bermula ketika korban bertemu tersangka di sebuah cucian mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan pada Mei 2018 lalu.

Baca Juga: Trending, Ini Lirik Lagu 'Full Senyum Sayang' Evan Loss

"Kemudian saling bertukar nomor handphone, selang satu hari tersangka yang mengaku bernama WP menghubungi pelapor dan mengatakan bahwa tersangka adalah anggota Polri, setelah itu tersangka menjanjikan kepada anak pelapor yang bernama AR bisa masuk sebagai dosen PNS di Universitas Gadjah Mada dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 150 juta," ungkapnya, Selasa 12 Juli 2022.

Guna meyakinkan korban, saat bertemu pelaku juga mengenakan kostum seragam dinas polisi berpangkat Aiptu. Korban yang termakan janji manis pelaku kemudian menyetorkan uang sebesar Rp 175 juta, karena pelaku juga meminta uang untuk transportasi dan akomodasi di Yogyakarta.

Nahasnya, pada Juni 2018 pelaku kembali meminta uang dengan alasan akan bertemu dengan rektor. Kendati sudah beberapa kali menyetorkan uang, namun anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS di UGM. Dan sejak 2018 sampai 2020 korban total telah menyetorkan uang pada pelaku senilai Rp 1.071.000.000.

Baca Juga: Humor Gus Dur: Yang Benar Mana dari Sejarah Kurban? Yang Diminta Disembelih itu Nabi Ismail atau Nabi Ishak?

Korban, lanjut Wakapolres beberapa kali menanyakan kepastian pengangkatan PNS anaknya, namun tidak mendapat jawaban memuaskan. Guna lebih meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat mengajak anak korban ke kampus UGM di Yogyakarta. Namun demikian, anak korban hanya ditinggalkan di area parkir kampus UGM.

"Diajak ke UGM katanya untuk melihat lokasi pengangkatan PNS, namun sesampainya disana anak korban diminta menunggu di area parkir, kemudian diajak kembali ke Cilacap dengan alasan lokasi acara masih belum selesai dipersiapkan," ucap Wakapolres.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi dan bukti yang mengarah pada tersangka NS alias WP. Polisi kemudian melakukan penangkapan tersangka NS alias WP di salah satu rumah makan di Cilacap pada Rabu 23 Juni 2022, dan selanjutnya ditangkap dan dibawa ke Polres Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Humor Gus Dur: Yang Benar Mana dari Sejarah Kurban? Yang Diminta Disembelih itu Nabi Ismail atau Nabi Ishak?

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti anta lain baju seragam dinas polisi, serta sejumlah ijazah milik anak korban. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukumana penjara paling lama empat tahun.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X